Abai Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR
Berita

Abai Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR

Ada kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Tebas Lokarizki yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dijamin Sesuai Ketentuan

Sementara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah PT BPR Tebas Lokarizki di Sambas, Kalimantan Barat, tetap tenang dan tidak khawatir dengan dananya selama semuanya sesuai ketentuan terutama untuk pembayaran klaim penjaminan.

 

"Nasabah kita minta tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. Nasabah jangan khawatir LPS hadir dalam hal ini," ujar Direktur Group Manajemen Aset LPS, Rudi Rahman, seperti dilansir Antara di Pontianak, Senin (27/1).

 

Rudi menjelaskan bahwa klaim jaminan dari simpanan nasabah yang dijamin LPS dengan syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

 

"Nah, selama masuk tiga syarat tersebut nasabah jangan panik atau khawatir. Klaim jaminan akan dibayar," jelas dia.

 

Menurutnya, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2020.

 

"Ada 1.000 nasabah di BPR yang berkedudukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tersebut. Dari data awal ada Rp30 miliar simpanan nasabah di PT BPR Tebas Lokarizki dan sekitar Rp29 miliar kredit," kata dia.

 

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pengamanan aset, validasi dan rekonsiliasi data nasabah serta langkah lainnya. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020," kata dia.

Tags:

Berita Terkait