Abai Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR
Berita

Abai Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR

Ada kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Tebas Lokarizki yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dari pengalaman-pengalaman BPR yang sudah tutup sekitar 70 persennya karena kurangnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan lainnya. "Penerapan prinsip kehati-hatian di BPR memang masih kurang sebagaimana dari kasus yang terjadi. Itu tentu menjadi perhatian semua pihak," katanya.

 

Ia memaparkan sejak 2005-2019 nilai jaminan terhadap perbankan yang tutup yakni sebesar Rp1,5 triliun. "Dari yang tutup itu hingga kini ada 102 bank yakni satu bank umum dan 101 BPR. Sampai saat ini total BPR sendiri di Indonesia yakni 1.700," jelas dia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait