Access to Justice Melalui Online Dispute Resolution
OPINI

Access to Justice Melalui Online Dispute Resolution

Perubahan dalam bentuk apapun tidak boleh melunturkan komitmen seorang advokat sebagai the “Future Lawyer” yang mumpuni untuk mengesampingkan kode etik advokat.

•Bacaan 9 Menit
EH
Penulis Opini

Access to justice bukanlah suatu barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu. Hak itu pada hakikatnya dimiliki oleh setiap orang. Perolehan access to justice dapat dilakukan melalui suatu proses persidangan di pengadilan maupun di luar proses persidangan. Hak asasi dimaksud tentunya tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak lainnya yang juga dijamin oleh konstitusi, di mana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Eri Hertiawan. Foto: RES
Eri Hertiawan. Foto: RES

Peran Advokat dalam Menegakkan Access to Justice

Sebagai penegak hukum, advokat mempunyai peran penting sekaligus juga tanggung jawab profesi untuk memastikan agar setiap orang, khususnya kliennya, mendapatkan keadilan dalam suatu proses penyelesaian permasalahan hukum di antara para pihak. Caranya bisa saja melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Walaupun secara konstitusi merupakan hak yang fundamental, namun access to justice kerap kali tidak mudah untuk mendapatkannya. Salah satu faktor yang mempengaruhi tidak diperolehnya access to justice bukan hanya melekat pada peran dan tanggung jawab advokat, melainkan juga menjadi kewajiban bagi kliennya untuk mengungkapkan segala fakta atau informasi yang relevan dengan permasalahan yang dihadapinya.

Dalam konteks inilah, seorang advokat juga mempunyai tanggung jawab etika dan hukum untuk menjaga agar tingkah lakunya dan apa yang akan dilakukan oleh kliennya harus selalu dalam koridor hukum yang selalu dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat. Sedemikian pentingnya peran advokat sebagai profesi hukum untuk menjaga tetap tegaknya etika dan hukum tidak lepas dari tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar penegak hukum. Tanggung jawab itu berlaku bagi semua advokat, tak terkecuali, di manapun dan kapanpun.

Hak untuk memperoleh access to justice tentunya tidak berdiri sendiri. Dalam praktiknya, terdapat banyak faktor lain yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan pemenuhan hak dimaksud. Salah satunya adalah kekhawatiran atas adanya penerapan atau sanksi karena dianggap melakukan contempt of court. Fakta di mana permasalahan mengenai contempt of court yang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, mungkin saja akan memberikan permasalahan baru.

Namun, setidaknya terdapat aturan umum yang berlaku bukan saja bagi para penegak hukum seperti advokat, tetapi juga berlaku bagi setiap orang. Beberapa pasal dalam KUHPidana dapat saja digunakan sebagai landasan hukum untuk menerapkan sanksi jika terdapat kegaduhan dalam sidang pengadilan.

Bagi profesi advokat, ketidakjelasan aturan mengenai contempt of court mungkin saja menjadi hambatan bagi kliennya untuk mendapatkan access to justice. Advokat yang dibebani kewajiban untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim mungkin saja merasa khawatir atau ragu-ragu untuk mengajukan protes kepada hakim karena khawatir akan merugikan kepentingan kliennya manakala berdasarkan penilaian profesionalnya melihat hakim tidak bersikap adil, tidak bersikap jujur, tidak menunjukkan sikap arif dan bijaksana, tidak bersikap mandiri, tidak menunjukkan integritas tinggi, tidak bertanggung jawab, tidak menjunjung tinggi harga diri, tidak berdisiplin diri, tidak berperilaku rendah hati, tidak bersikap profesional.

Padahal, kedudukan dan posisi advokat yang sama-sama menyandang predikat sebagai “penegak hukum” seharusnya tidak menjadikan halangan bagi advokat untuk dapat mengajukan protes atau keberatan kepada hakim manakala menurut pandangannya yang profesional, hakim tidak menjalankan etika profesi hakim dengan baik.

Tentunya penyampaian protes atau keberatan itu juga harus disampaikan dengan tetap menghormati hakim dan tetap menjaga kewibawaan pengadilan. Dengan kata lain, kebebasan dimaksud tentunya harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Sebagai penegak hukum, hubungan antar rekan sejawat advokat harus diliputi penghormatan terhadap sesama profesi advokat. Begitu pula hubungan antara advokat dengan hakim dan penegak hukum lainnya.

Access to Justice melalui Online Dispute Resolution

Pola pikir yang terpaku pada komunikasi persidangan yang konvensional dengan tatap muka perlu dipikirkan untuk diubah. Salah satu cara atau mekanisme yang patut dipertimbangkan adalah dengan persidangan online, yang dikenal dengan istilah virtual hearing di mana semua atau setidaknya sebagian besar jalannya proses persidangan dilakukan secara online.

Pemeriksaan suatu sengketa melalui online, yang dikenal dengan sebutan Online Dispute Resolution (ODR) menjadi suatu kebutuhan yang tidak terelakkan lagi. Di dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui ODR, virtual hearing menjadi suatu hal yang esensial, bukan saja diperlukan pada masa pandemi Covid-19. Bahkan jika merujuk kepada praktik penyelesaian sengketa melalui arbitrase di level internasional, virtual hearing sudah sering dilakukan bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Dengan adanya perubahan dimaksud, maka proses persidangan akan meninggalkan jejak digital yang dapat diakses kembali. Di sinilah tantangan bagi advokat pada saat ini dan di masa mendatang untuk dapat selalu menjadi relevan dengan segala perubahan. Para advokat di masa mendatang, yang saya sebut sebagai the “Future Lawyer” tentunya juga harus lebih memahami setidaknya teknologi informasi, internet connection dan cyber security.

Permasalahannya tidak berhenti di situ, tetapi juga terdapat permasalahan lain yakni perbedaan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan serta kepemilikan sarana teknologi informasi. Perangkat e-court juga harus terjamin dari sisi security system untuk mencegah para hackers mengakses secara illegal dokumen-dokumen perkara untuk kepentingan lainnya.

Berkenaan dengan permasalahan bagaimana suatu access to justice melalui ODR dapat terwujud, terdapat banyak pertanyaan yang relevan dan tentunya harus dijawab bukan saja dengan tetap memperhatikan ketaatan pada asas-asas dan teori-teori hukum, namun juga dengan memperhatikan sisi praktik yang relevan. Dalam konteks ini dan juga kondisi saat ini, maka cukup fair untuk pada saat ini mengatakan bahwa: “Justice has yet to be served online”. Harapannya adalah bahwa di masa mendatang, kita semua dapat dengan tegas mengatakan bahwa: “Justice can be served online”.

Pertumbuhan yang pesat dalam online cross-border transaction menimbulkan kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi dimaksud, sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa yang juga dilakukan secara online. ODR mulai dibahas secara lebih serius di tingkat internasional dengan melibatkan negara-negara anggota the United Nations.

Secara tegas the United Nations menyatakan bahwa: “one such mechanism is online dispute resolution (“ODR”) which can assist the parties in resolving the dispute in a simple, fast, flexible and secure manner without the need for physical presence at a meeting or hearing. ODR encompasses a broad range of approaches and forms (including but not limited to ombudsmen, complaints boards, negotiation, conciliation, mediation, facilitated settlements, arbitration and others) and the potential of hybrid process comprising both online and offline elements.”.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah terlebih dahulu memberikan fondasi untuk dapat digunakannya mekanisme lain dalam rangka alternatif penyelesaian sengketa, dimana pada hakikatnya para pihak dapat membuat suatu perjanjian tersendiri untuk menyelesaikan sengketa di antaranya dengan hukum acara yang disepakati para pihak.

Pada saat ini, persidangan secara online bukanlah suatu hal yang asing lagi. Terlebih lagi di dunia internasional, dalam banyak persidangan arbitrase internasional sudah dilakukan dengan cara virtual hearing atau remote arbitration. Proses yang demikian sepertinya akan terus dilakukan bahkan akan tetap berlangsung meskipun pandemi Covid-19 telah usai. Dalam praktik hukum di Indonesia, beberapa panduan yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan virtual hearing dalam persidangan pidana patut diberi apresiasi.

Pergeseran Paradigma Hukum

Dalam era industri 4.0 saat ini, merupakan suatu keniscayaan di mana hampir semua komunikasi dilakukan secara digital. Prof. Klaus Schwab, Founder dan Chairman dari Davos, suatu forum ekonomi dunia yang berkedudukan di Jenewa, dalam bukunya mengatakan bahwa: ‘a technological revolution, that is blurring the lines between the physical, digital and biological sphere’.

Revolusi dimaksud mau tidak mau akan berdampak pula pada cara kerja atau cara berkomunikasi antara advokat dengan sesama rekan sejawat atau advokat dengan penegak hukum lainnya. Begitu pula akan berdampak terhadap kliennya yang menerima advis atau bantuan hukum (legal service) dari seorang advokat.

Perubahan paradigma hukum dimaksud secara nyata dijelaskan oleh Richard Susskind di mana pada pokoknya terdapat pergeseran yang dulunya adalah “advisory service menjadi information service”, yang awalnya “one-on-one menjadi one-to-many”. Sebelumnya “reactive service menjadi proactive service”, dan yang paling akhir “print-based menjadi IT-based legal system“. Hal yang tidak berubah hanyalah “Legal Service”.

Lebih lanjut, dalam kesimpulannya Richard Susskind mengemukakan bahwa: "It will eventually enable and encourage legal service to change from being a form of advisory service to a type of information service……The ultimate deliverable will be reusable legal guidance and information service pitched at a level of generally considerably higher than the focused advice which characterized legal work of today".

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah access to justice dapat dijangkau atau diperoleh dengan cara online? Adanya pergeseran paradigma sebagaimana dinyatakan oleh Richard Susskind tersebut di atas seharusnya sama sekali tidak perlu mengubah etika dan perilaku profesi advokat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Walaupun di masa mendatang semua tindakannya sangat mungkin dilakukan melalui digital communication, tetap saja prinsip-prinsip dan asas-asas yang berlaku terhadap seorang advokat tidak boleh luntur.

Aturan hukum yang saat ini telah ada sebelum dimulainya era industri 4.0 ternyata tidak berjalan secara paralel dengan pesatnya perkembangan transaksi online. Hukum di Indonesia masih sangat terbatas yang secara khusus mengatur mengenai ODR. Pada hakekatnya, ODR adalah “mechanism for resolving dispute through the use of electronic communications and other information and communication”.

Peran Advokat dalam Mewujudkan Access to Justice

Walaupun menurut UU Advokat seorang advokat diberikan imunitas dalam rangka menjalankan profesinya, namun apakah advokat atau penegak hukum lainnya dan para pihak yang menyelesaikan sengketa di antara mereka dengan menggunakan mekanisme ODR dalam suatu forum di luar ordinary court room dapat dikenakan contempt of court?

Berkaitan dengan pertanyaan mengenai dapat atau tidaknya advokat dikenakan tuduhan contempt of court atau pelanggaran etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melalui proses ODR, dengan diberlakukannya UU ITE maka jejak digital atas segala komunikasi yang dilakukan oleh advokat dalam menangani permasalahan hukum untuk kepentingan kliennya juga akan relatif lebih mudah dibaca kembali. Dapat dikatakan bahwa hampir setiap komunikasi akan terekam dengan baik secara digital dan dapat dibuka kembali untuk dinilai apakah komunikasi yang demikian dapat dianggap sebagai suatu contempt of court atau melanggar etika. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi serta profesionalitas dan integritas dari advokat pada hakikatnya akan menjadi lebih terjaga.

Penggunaan Internet di Indonesia dan Kesiapan the “Future Lawyer”

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Kompas pada awal 2021 terkait pengguna internet, adalah fair untuk mengatakan bahwa “the future has already arrived”. Para advokat sebagai the future lawyer harus sudah lebih siap dengan segala perubahan yang akan dan telah terjadi dan harus menerima pergeseran paradigma.

Dengan adanya perubahan paradigma dan lifestyle yang serba online, bisa jadi ruang sidang di pengadilan bukan lagi menjadi tempat diberikannya pelayanan untuk mendapatkan acces to justice, namun sekadar menjadi salah satu “hub” untuk mendapatkan keadilan di antara “hub-hub” yang lainnya, sebagaimana dikatakan Richard Suskind bahwa: “a court becomes a service rather than a place”. Dengan demikian, merupakan keniscayaan bahwa masalah utama yang seringkali menghambat diperolehnya access to justice akan menjadi hilang atau setidaknya berkurang.

Future Lawyer Harus Tetap Menjaga Due Process of Law

Pada saat ini dan dalam satu atau dua dekade ke depan, sangat beralasan untuk mengatakan bahwa pembahasan di antara para advokat akan lebih fokus kepada pembangunan online legal service (OLS). Dengan adanya OLS, maka para pencari keadilan yang awalnya terhambat untuk melakukan konseling dengan advokat karena alasan jarak dan waktu serta biaya, menjadi dimudahkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu atau mendapatkan advis hukum awal (preliminary legal advice) sebelum melakukan upaya hukum.

Perubahan dalam bentuk apapun tidak boleh melunturkan komitmen seorang advokat sebagai the “Future Lawyer” yang mumpuni untuk mengesampingkan kode etik advokat. Adagium fiat justitia ruat caelum kiranya sangat relevan dan akan tetap hidup walaupun ada perubahan dari offline justice menjadi online justice. Adagium lainnya yakni fiat justitia ne pereat mundus yang artinya hukum harus tetap ditegakkan agar langit tidak runtuh kiranya menjadi lebih relevan pada masa yang akan datang. Penegakan hukum yang dilakukan antara lain oleh advokat dengan tetap menjunjung tinggi etika advokat sama sekali tidak boleh menyerah dalam situasi apapun, baik sekarang maupun besok. Baik besok maupun di masa yang akan datang. Dengan demikian, access to justice dapat diperoleh terlepas dari adanya perubahan apapun dan kapanpun.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah access to justice dalam mekanisme ODR harus tetap mengedepankan due process of law? Penulis memperoleh pengertian dan pemahaman mengenai due process of law bukan dari bangku kuliah, namun dari pengalaman praktik di mana Penulis pernah bekerja dan banyak belajar dari advokat kenamaan yakni Adnan Buyung Nasution yang dikenal sebagai “Bang Buyung”.

Bang Buyung (almarhum) selalu menegaskan bagaimana pentingnya proses suatu penyidikan, penuntutan dan persidangan yang harus selalu menghormati due process of law. Pentingnya hal tersebut harus disampaikan baik dalam surat-menyurat kepada rekan sejawat advokat, kepada penegak hukum maupun secara verbal di persidangan.

Lalu, bagaimana suatu persidangan ODR dapat memenuhi due process of law? Apakah komunikasi secara virtual menjadikannya menjadi undue process of law? Sebagaimana disampaikan sebelumnya, jejak digital yang tercatat dalam setiap persidangan virtual justru harus membuat advokat lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu secara verbal maupun tertulis dalam rangka pembelaan kliennya.

Susunan kalimat yang diucapkan dan yang tertulis dalam dokumen akan lebih mudah untuk dilakukan revisit guna diperiksa kembali apakah telah terjadi suatu contempt of court atau apakah due process of law sudah dipenuhi, apakah hakim telah secara benar menjalankan kode etik hakim, apakah jaksa penuntut umum sudah benar dalam menyampaikan dakwaannya atau penjelasannya secara verbal atau tulisan.

Kemudahan untuk mengakses kembali setiap komunikasi yang dilakukan secara digital pada akhirnya akan memudahkan penilaian terhadap dipenuhinya due process of law. Dengan demikian, akan mencegah adanya undue process of law karena ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih jelas dan dapat dikunjungi kembali setiap saat untuk diperiksa.

*)Eri Hertiawan, Advokat di Jakarta, Anggota PERADI, Member pada SIAC Court of Arbitration.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

profesi hukumadvokat
Eri Hertiawan
Eri Hertiawan

Senior Partner di Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info