Ada Cacat Hukum, Seleksi Capim KPK Ditunda
Utama

Ada Cacat Hukum, Seleksi Capim KPK Ditunda

Komisi III segera mengundang Panitia Seleksi (Pansel) untuk mempertanyakan mengapa ada banyak calon yang salah menggunakan form surat kuasa dalam laporan kekayaannya.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Bila fit and proper test ini dilanjutkan, Sudding menilai justru ini akan melanggar hukum dan undang-undang. Ia merujuk kepada Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal 29 huruf f berbunyi Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat berharap pimpinan Komisi III dapat menjelaskan ini kepada masyarakat agar tidak ada persepsi bahwa Komisi III hendak menunda-nunda proses fit and proper test pimpinan KPK. “Kalau perlu undang juga Ketua Pansel yang lama, Patrialis Akbar,” ujarnya.

 

Namun, Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil mengatakan Komisi III hanya akan mengundang Pansel yang ada saat ini. Ia mengatakan setelah Menteri Hukum dan HAM diduduki oleh Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat maka secara ex officio, Amirmenjabat sebagai Ketua Pansel yang telah ditinggalkan oleh Patrialis. “Saya rasa, Amir Syamsuddin sudah cukup untuk menjelaskan ini,” ujarnya.

 

Bantah Tak Teliti

Sementara, Abraham Samad yang proses fit and proper test-nya tertunda karena masalah ini mengaku bisa memahami kehendak para anggota Komisi III. “Walaupun waktu saya sudah terbuang, tapi saya bisa memahami,” ujarnya. Ia mengaku siap kapan saja kembali untuk diuji kelayakan dan kepatutannya menjadi pimpinan KPK.

 

Namun, Abraham menolak dikatakan tidak teliti ketika menandatangani surat kuasa yang ‘aneh’ itu. Ia mengaku hanya fokus mengisi laporan kekayaan yang dimilikinya secara benar, tanpa memperhatikan hal-hal yang sederhana seperti surat kuasa itu. Lagipula, form surat kuasa diberikan oleh Pansel, sebagai institusi yang sangat dipercayainya.

 

“Itu bukan tidak teliti. Saya kan bukan pejabat negara yang biasa mengisi hal-hal seperti itu (laporan kekayaan dan surat kuasa,-red). Lagipula, saya percaya saja kepada pansel,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini. 

Tags: