Ada Cacat Hukum, Seleksi Capim KPK Ditunda
Utama

Ada Cacat Hukum, Seleksi Capim KPK Ditunda

Komisi III segera mengundang Panitia Seleksi (Pansel) untuk mempertanyakan mengapa ada banyak calon yang salah menggunakan form surat kuasa dalam laporan kekayaannya.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (kanan) putuskan tunda uji Kelayakan dan Kepatutan calon pimpinan KPK. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (kanan) putuskan tunda uji Kelayakan dan Kepatutan calon pimpinan KPK. Foto: SGP

Uji Kelayakan dan Kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja dimulai. Namun, proses seleksi ini terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya, Komisi III DPR menemukan fakta bahwa ada kesalahan administratif pengisian surat kuasa dalam laporan harta kekayaan para calon pimpinan KPK di Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah.

 

“Kami memutuskan untuk mengundang panitia seleksi untuk menjelaskan ini semua,” ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat usai rapat antar pimpinan Komisi III di Gedung DPR, Senin (21/11).

 

Fakta ini ‘dibongkar’ oleh Ketua Komisi III Benny K Harman. Awalnya, Benny hanya berniat menunjukkan ketidaktelitian capim KPK Abraham Samad, yang mendapat giliran pertama, dalam mengisi laporan harta kekayaan. Dalam surat kuasa LHKPN itu, disebutkan bahwa penerima kuasa adalah para pimpinan KPK jilid pertama, Taufiqurahman Ruki dkk.

 

Padahal, Abraham menandatangani surat kuasa LHKPN itu pada 2011 ini, jauh setelah Ruki dkk tak lagi menjabat. “Saudara tak teliti mengisi surat kuasa ini,” ujarnya. Namun, ‘temuan’ Benny itu justru semakin dipersoalkan oleh anggota Komisi III yang lain. Hingga akhirnya digelar rapat pimpinan yang menskors rapat yang hasilnya menunda fit and proper test dan memanggil panitia seleksi.

 

Sebenarnya bukan hanya Abraham yang alpa memeriksa surat kuasa LHKPN yang ditandatanganinya. Abdullah Hehamahua, dan Aryanto Sutadi juga menggunakan form surat kuasa yang memberikan kuasa kepada pimpinan KPK jilid pertama yang diketuai oleh Taufiqurahman Ruki. Hanya, Aryanto Sutadi mencoret nama-nama penerima kuasa yang terdiri dari Ruki, Ery Riyana, Tumpak, dll.

 

Sedangkan, Handoyo dan Bambang Widjojanto tak melampirkan form surat kuasa. Yunus tak mengisi dan menandatangani form surat kuasa. Zulkarnain mengisi form surat kuasa yang benar tetapi tak ditandatangani. Dari delapan calon, hanya Adnan Pandu Praja yang mengisi dan menandatangani form surat kuasa yang benar. Informasi ini sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyatakan laporan kekayaan tiga capim cacat hukum. 

 

Anggota Komisi III dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding menilai fit and proper test memang tak bisa dilanjutkan karena ada cacat dalam laporan harta kekayaan calon. “Sudah tepat bila pimpinan menetapkan seleksi ini ditunda, dan memanggil pansel untuk menjelaskan ini semua,” ujarnya.

 

Bila fit and proper test ini dilanjutkan, Sudding menilai justru ini akan melanggar hukum dan undang-undang. Ia merujuk kepada Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasal 29 huruf f berbunyi Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat berharap pimpinan Komisi III dapat menjelaskan ini kepada masyarakat agar tidak ada persepsi bahwa Komisi III hendak menunda-nunda proses fit and proper test pimpinan KPK. “Kalau perlu undang juga Ketua Pansel yang lama, Patrialis Akbar,” ujarnya.

 

Namun, Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil mengatakan Komisi III hanya akan mengundang Pansel yang ada saat ini. Ia mengatakan setelah Menteri Hukum dan HAM diduduki oleh Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat maka secara ex officio, Amirmenjabat sebagai Ketua Pansel yang telah ditinggalkan oleh Patrialis. “Saya rasa, Amir Syamsuddin sudah cukup untuk menjelaskan ini,” ujarnya.

 

Bantah Tak Teliti

Sementara, Abraham Samad yang proses fit and proper test-nya tertunda karena masalah ini mengaku bisa memahami kehendak para anggota Komisi III. “Walaupun waktu saya sudah terbuang, tapi saya bisa memahami,” ujarnya. Ia mengaku siap kapan saja kembali untuk diuji kelayakan dan kepatutannya menjadi pimpinan KPK.

 

Namun, Abraham menolak dikatakan tidak teliti ketika menandatangani surat kuasa yang ‘aneh’ itu. Ia mengaku hanya fokus mengisi laporan kekayaan yang dimilikinya secara benar, tanpa memperhatikan hal-hal yang sederhana seperti surat kuasa itu. Lagipula, form surat kuasa diberikan oleh Pansel, sebagai institusi yang sangat dipercayainya.

 

“Itu bukan tidak teliti. Saya kan bukan pejabat negara yang biasa mengisi hal-hal seperti itu (laporan kekayaan dan surat kuasa,-red). Lagipula, saya percaya saja kepada pansel,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini. 

Tags: