Ada Empat Pedoman Perilaku, Mana Yang Diikuti Hakim?
Utama

Ada Empat Pedoman Perilaku, Mana Yang Diikuti Hakim?

Sebenarnya pernah digagas pertemuan segitiga antara MA-MK-KY. Tapi pertemuan hanya dihadiri MK-KY. Salah satu hasil pertemuan saat itu adalah digunakannya Bangalore Principles sebagai pedoman penyusunan kode etik hakim konstitusi

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Firmansyah khawatir, PPH MA ini akan menjadi resistensi pemberantasan korupsi di Indonesia dengan alasan banyak pejabat Pemda yang diduga keras melakukan tindakan korupsi. Untuk itu saya menghimbau agar kalangan hakim menolak PPH memalukan yang dikeluarkan MA tersebut, tukas Firmansyah.   

 

Perihal adanya kesulitan jika ada beberapa PPH ini diakui juga oleh Busyro. Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini melihat empat PPH ini akan menimbulkan masalah kelak dikemudian hari. Jalan keluar yang terbaik menurut Busyro adalah dibuat standar bersama PPH. Hambatan itu tidak ada kalau ketiga lembaga ini punya agenda duduk bersama untuk memahamkan mengenai kode etik itu. Yang ideal itu terbuka dialog, termasuk tentang mekanisme soal penegakan peraturannya, tutur Busyro.

 

MA Juga Menyadari

Segendang sepenarian, apa yang dirasakan kalangan masyarakat dan juga KY ini dirasakan juga oleh MA. Ditemui di ruang kerjanya, Djoko Sarwoko menyatakan, Ya seyogyanya ketiga lembaga ini bertemu untuk membahas soal PPH. Soal kapan hal tersebut terjadi, Djoko mengaku tidak tahu.

 

Meski demikian, Djoko optimis PPH yang ada saat ini tidak mempunyai perbedaan yang mencolok. Soal PPH mana yang akan berlaku dan diikuti, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini menyatakan jika hal tersebut kembali ke lembaga masing-masing.

 

Saat ditanya tentang keberlakuan PPH yang dimiliki Ikahi dengan PPH MA, Djoko yang juga Ketua I Ikahi ini menyatakan, Ikahi tidak punya kewenangan untuk memecat anggotanya. Soal sanksi, Ikahi menunggu MA.

 

Soal pertemuan segitiga MA-MK-KY, dari catatan hukumonline, sebenarnya upaya untuk duduk bersama antara MA, MK dan KY ini sempat diupayakan pada Agustus 2005. Sayang dalam rencana pertemuan segitiga antara lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia itu, MA tidak datang. Salah satu hasil dari pertemuan yang dihadiri MK dan KY adalah penyusunan kode etik hakim MK yang berpedoman pada Bangalore Principles of Judicial Conduct.

 

Bangalore Principles of Judicial Conduct adalah prinsip-prinsip yang disusun oleh para hakim dari beberapa negara dunia sebagai standar kode etik hakim. Prinsip-prinsip ini didisain untuk memberikan panduan untuk menyusun kode etik para hakim di seluruh dunia. Nama Bangalore merujuk pada sebuah kota di India tempat prinsip-prinsip ini dirumuskan.

Tags: