Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR
Terbaru

Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR

Mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar atas keterlambatan pembayaran THR.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mendekati hari Lebaran Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujar Ida Fauziah di Jakarta, Jumat (07/05/2021) seperti dilansir situs Setkab.go.id. (Baca Juga: Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu)  

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat terdapat 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.  Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 diantaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR. Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” ujar Anwar.

Sekjen Kemnaker juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk segera melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 12 April 2021.  

Tags:

Berita Terkait