Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….
Berita

Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….

Kewajiban sertifikasi bagi kuasa hukum wajib pajak semata untuk melindungi kepentingan konsumen pajak dari para profesional yang tidak kompeten dan beritikad kurang baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Sidang uji ketentuan sertifikasi kuasa hukum (advokat) yang persyaratan diatur Menteri Keuangan sebagai syarat membela kliennya di Pengadilan Pajak melalui pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kembali digelar. Permohonan ini diajukan seorang advokat bernama Petrus Bala Pattyona lantaran dirinya pernah ditolak tiga kali beracara di Pengadilan Pajak.

 

Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak. Secara teknis, kewajiban sertifikasi kuasa hukum wajib pajak oleh Menteri Keuangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa; Peraturan Menteri Keuangan No. lit/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; PMK No. 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

 

Sementara Menteri Keuangan memiliki kewenangan absolut terhadap pencabutan izin praktik advokat di Pengadilan Pajak. Hal ini diatur Pasal 26 PMK No. 11/1PMK.03/2014 tentang Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan izin Praktik. Bunyinya, “Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik.”

Aturan ini, menurut Petrus menjadi sebab timbulnya potensi kesewenang-wenangan untuk mengubah, mengganti dan menghapus ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa untuk tujuan mengintervensi kuasa hukum (advokat) yang ditunjuk secara sah oleh wajib pajak.

 

Persidangan permohonan ini sudah memasuki pemeriksaan saksi atau ahli. Dalam sidang yang digelar, Selasa (14/11) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), didengar beberapa ahli dari pemerintah diantaranya Guru Besar Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi dan Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo.

 

Dalam keterangannya, Gunadi menilai advokat boleh menangani perkara sengketa pajak dengan syarat harus memiliki keahlian tertentu di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan lulus ujian sertifikasi pajak. Misalnya, proses sertifikasi brevet perpajakan.

 

“Setelah lulus sertifikasi, barulah dianggap kompeten memberi jasa profesional bidang perpajakan. Setelah mendapat izin konsultan pajak, baru dapat dengan sah dan resmi menjadi kuasa hukum wajib pajak dengan surat kuasa khusus,” ujar Gunadi di Gedung MK Jakarta, Selasa (14/11/2017). Baca Juga: Ketika Aturan Sertifikasi Advokat Pengadilan Pajak Dipersoalkan

Tags:

Berita Terkait