Advokat David Tobing Gugat PMH Rocky Gerung
Terbaru

Advokat David Tobing Gugat PMH Rocky Gerung

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara, baik onsite maupun online seumur hidup.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Advokat David M.L Tobing. Foto: RES
Advokat David M.L Tobing. Foto: RES

Advokat David M.L Tobing, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Rokcy Gerung, pada Rabu (2/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor JKT.SEL-02082023DPY tersebut diajukan atas dasar pernyataan Rocky di acara “KONSOLIDASI AKBAR AKSI SEJUTA BURUH”.

Dalam video yang diakses oleh David pada Rabu (2/8), Rocky dinilai menyampaikan ucapan berupa hinaan, yakni “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol…”

Menurut David, kata "bajingan yang tolol" merupakan hinaan terhadap Presiden yang  tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

Baca Juga:

"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan Tergugat dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat selaku Warga Negara Indonesia yang terhina karena hinaan Tergugat terhadap Presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh Penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh Bangsa Indonesia,” kata David dalam pernyataan tertulisnya.

David menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official milik Tergugat telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.

"Tergugat sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," ungkap David.

Tags:

Berita Terkait