Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi atau beneficial owner. Hal itu sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi salah satunya Peraturan Menteri Hukum No.2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Ada beragam pendekatan yang bisa dilakukan korporasi untuk menetapkan beneficial owner.
Senior Managing Associate, PwC Legal Indonesia, Ayodhia Primadarel, mengatakan ada 2 bentuk kualifikasi untuk mengidentifikasi beneficial owner. Pertama, kualifikasi umum antara lain dapat menunjuk atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris. Memiliki kemampuan untuk mengendalikan. Berhak atas dan/atau menerima manfaat baik langsung maupun tidak langsung. Merupakan pemilik sebenarnya. Kedua, kualifikasi tertentu yakni memiliki saham, dan hak suara, lebih dari 25 persen sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
“Ada pemegang saham yang tidak punya suara, hanya menerima manfaat ekonomi (keuntungan/laba,-red),” ujar Ayodhia dalam diskusi Subscribers Meet Up bertema "Implementasi Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner Pasca Permenkum 2/2025" di kantor Hukumonline, Selasa (28/10/2025).
Baca juga:
- Jangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan
- Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi
- Lewat Permenkum 2/2025 Tanggung Jawab Pelaporan Beneficial Owner Kini di Tangan Korporasi
Kemudian menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari keuntungan yang diperoleh perseroan per tahun. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Menerima manfaat dari perseroan dan/atau pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham.
Selanjutnya, proses verifikasi pelaporan beneficial owner dilakukan korporasi secara internal, memastikan pemilik manfaat yang ditetapkan sudah terkonfirmasi atau dianggap valid berdasarkan dokumen terkait. Verifikasi oleh notaris dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan valid dan akurat. Terakhir, Menteri melakukan verifikasi dalam bentuk analisa terhadap akurasi data yang disodorkan melalui formulir permohonan dan kuesioner dan dilanjutkan proses klarifikasi.
Advokat biasa disapa Yodhi itu menjelaskan proses klarifikasi itu diutamakan untuk korporasi dengan tingkat risiko tinggi. Klarifikasi dilakukan jika terdapat perbedaan data. Klarifikasi bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi. Terlebih, Permenkum 2/2025 memberi kewenangan menteri untuk menetapkan beneficial owner selain yang telah ditetapkan korporasi.
















