Advokat Ini Beberkan 3 Persoalan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah
Utama

Advokat Ini Beberkan 3 Persoalan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah

Seperti masalah di manajemen tingkat pengurus dan pengawas, investasi yang tak terukur, serta literasi anggota koperasi yang minim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Kantor Hukum Wibhisana & Partners Yudhi Wibhisana. Foto: RES
Founding Partner Kantor Hukum Wibhisana & Partners Yudhi Wibhisana. Foto: RES

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) gagal bayar memunculkan keprihatinan banyak pihak. Kementerian Koperasi dan UKM telah mencatat setidaknya ada 8 koperasi bermasalah. Seperti KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Sejahtera Bersama, Pracico Inti Utama, Pracico Inti Sejahtera, Intidana, Timur Pratama Indonesia, dan Lima Garuda. Khusus Indosurya, proses pidana dan perdata yang telah berjalan ternyata belum sesuai harapan. Sebab, KSP Indosurya belum mampu mengembalikan seluruh dana nasabahnya.

Founding Partner Kantor Hukum Wibhisana & Partners Yudhi Wibhisana, mencatat sedikitnya ada 3 persoalan maraknya koperasi simpan pinjam gagal bayar. Pertama, persoalan manajemen koperasi antara lain terkait pengurus dan pengawas. Kedua, investasi yang tidak terukur dari kegiatan koperasi.

Ketiga, minimnya literasi anggota koperasi yang menganggap uang yang mereka simpan di koperasi sebagai investasi. Padahal uang tersebut bukan investasi karena koperasi bukan lembaga keuangan baik itu bank dan non bank. Uang yang disimpan di koperasi merupakan iuran koperasi yang hasilnya berupa sisa hasil usaha (SHU), bukan uang jasa, bunga, yield atau sebutan lainnya.

“Pengurus dan pengawas memperlakukan koperasi sebagai lembaga keuangan yang rata-rata bunganya 12-14 persen per tahun, itu melebihi rata-rata bunga di lembaga keuangan,” kata Yudhi Wibhisana ketika dihubungi, Minggu (26/2/2023) kemarin.

Baca Juga:

Yudhi berpendapat dengan literasi yang cukup seharusnya dapat dihitung jika bunga yang dijanjikan KSP sebesar 12 persen per tahun berarti KSP butuh biaya untuk operasional seperti komisi marketing dan lainnya yang mencapai 10 persen. Berarti setiap tahun KSP membutuhkan cost of fund yang sangat tinggi sebesar 22 persen.

“Persoalannya itu mis manajemen dan investasi yang tidak terukur mengelabui masyarakat seolah koperasi seperti bank,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait