Melihat Pertimbangan Memori Kasasi Kejaksaan Kasus Indosurya
Utama

Melihat Pertimbangan Memori Kasasi Kejaksaan Kasus Indosurya

Seperti dinilai tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, hingga dana yang terkumpul dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik terdakwa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya membuat pemerintah terkejut. Tak ingin larut dalam putusan onslag van recht vervolging, pemerintah melalui Kejaksan Agung (Kejagung) menyatakan kasasi terhadap putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menilai, putusan majelis hakim PN Jakarta Barat keliru dalam penerapan hukum. Pasalnya,  putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Boleh dibilang, putusan majelis hakim PN Jakarta Barat dinilai tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Dalam pertimbangan memori kasasi jaksa, setidaknya ada sejumlah pertimbangan yang menjadi argumentasi pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung.  Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah. Koperasi besutan Henry Surya itu mengumpulkan dana nasabah mencapai Rp106 triliun. Tapi hasil audit menyebutkan, ada 6 ribu nasabah yang dananya tidak terbayarkan. Total kerugian nasabah mencapai angka Rp16 triliun.


“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Baca juga:

Kedua, KSP Indosurya dinilai tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.  Pasalnya, KSP Indosurya diketahui tidak pernah menggelar rapat anggota. Ketiga, anggota KSP Indosurya  yang menjabat direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembangian deviden tiap tahunnya.


Tidak hanya itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota. Kemudian, anggota yang direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait