Advokat Ini Bicara Soal Dampak Putusan MK tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
Utama

Advokat Ini Bicara Soal Dampak Putusan MK tentang Eksekusi Jaminan Fidusia

Mempertanyakan efisensi penanganan sengketa di pengadilan antara kreditur dan debitur jika nilai jaminan fidusianya tidak begitu besar.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ricardo juga menyebutkan implikasi lain dari putusan MK ini yang juga tidak sederhana bagi sistem ketentuan yang lain. Karena pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia sama dengan pasal 6 UU Hak Tanggungan. Dimana kreditur sebagai jaminan kebendaan benda tidak bergerak, bisa mengeksekusi atas kekuatan sendiri. Sehingga Ricardo melihat ada potensi ketentuan pasal 6 UU Hak Taanggungan yang juga akan terkoreksi dengan adanya putusan MK ini meskipun putusan MK spesifik menyebutkan pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia.

 

“Nah bisa dibayangkan bagaimana mekanisme project finance di Indoensia ini padahal kita sedang gencar membangun sistem hukum yang mudah dan transparan,” ujar Ricardo. 

 

Sementara Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan pihaknya tengah menaruh perhatian terhadap dampak dari putusan MK ini. Dengan adanya keharusan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, OJK mengantisipasi adanya konsumen yang sengaja mengulur waktu dengan menggunakan jalur pengadilan.

 

“Menurut saya jangan sampai terjadi beberapa konsumen yang memanfaatkan ini untuk memperpanjang masalah. Menurut saya, yang diputuskan oleh MK ini terlalu teknis. Oleh karena itu bagaimana mungkin ketika kreditur tidak sepakat dengan cedera janji itu harus ke pengadilan” ungkap Sardjito.

 

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Dennis Firmansjah, mengungkapkan pihaknya menghormati putusan MK ini. Ia memahami jika terdapat keluhan konsumen terhadap langkah-langkah perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi jaminan di lapangan. Namun, Dennis meyakini persoalan yang timbul di lapangan jumlahnya tidak cukup untuk mewakili lembaga pembiayaan secara keseluruhan.

 

“Kalau ada yang bermasalah saya yakin itu sangat kecil karena sebagian besar lancar tanpa keluhan yang berarti. Jadi gak bisa dihindari kalau ada sebagian kecil yang bermasalah,” ujar Dennis. 

 

Sebagai salah satu mekanisme koreksi publik terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan, Dennis menerima putusan MK untuk dilakukan kembali perbaikan-perbaikan ke depan. Namun, dirinya mengajak semua pihak untuk adil melihat persoalan. Terhadap debitur yang selama ini melakukan pembayaran secara benar, Dennis meyakini mereka mendapatkan perlakuan yang adil dari lembaga pembiayaan.

Tags:

Berita Terkait