Advokat Ini Jelaskan Mekanisme Komplain Pelayanan Kesehatan
Utama

Advokat Ini Jelaskan Mekanisme Komplain Pelayanan Kesehatan

Mulai dari mengajukan pengaduan, mediasi, tuntutan, hingga gugatan ke pengadilan. Sepanjang tenaga medis atau tenaga kesehatan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta SOP, maka dia bisa terhindar dari gugatan/tuntutan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Pasal yang dapat digunakan acuan untuk gugatan perdata, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1366 KUHPerdata jo Pasal 1367 KUHPerdata,” terangnya.

Meski begitu, menurut Risma, sepanjang tenaga medis atau tenaga kesehatan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta SOP, maka dia bisa terhindar dari gugatan/tuntutan hukum. Sebaliknya, jika tindakan yang dilakukan itu menyalahi aturan atau SOP, maka membuka peluang terjadi sengketa yang bisa berujung sampai pengadilan.

Hukumonline.com

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Jakarta Pusat, Risma Situmorang (bawah) saat memaparkan materi.  

Akademisi STAI Salahudin Al Ayubi Jakarta Utara, Siti Nur Azizah Ma’ruf, mengatakan salah satu hak dokter dan dokter gigi sebagaimana diatur Pasal 50 UU No.29 Tahun 2004 yakni memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi (kode etik kedokteran, red) dan standar prosedur operasional. Dia melihat MKDKI sebagai mekanisme pembelaan bagi dokter yang memiliki tanggung jawab sebagai tenaga medis.

RS merupakan institusi yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan RS sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19. RS menjadi satu mata rantai sistem pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

“RS merupakan organ yang mempertemukan tugas yang didasari oleh dalil-dalil etik medik, karena sebagai tempat bekerjanya para profesional penyandang lafal sumpah medik dalam melakukan tugasnya,” kata Azizah.

Azizah melihat ada beberapa hal yang bisa memicu terjadinya sengketa terkait pelayanan kesehatan di RS. Misalnya, gangguan keamanan dan kenyamanan, miskomunikasi, perilaku petugas, dan aspek profesionalisme. Ada juga beberapa unit dalam pelayanan yang potensial memunculkan sengketa, seperti informasi, admision/billing, pelayanan laboratorium, pelayanan farmasi, dan tindakan medis serta perawatan.

Tags:

Berita Terkait