Advokat Ini Kembali Uji Aturan Pemberhentian Hakim Konstitusi
Terbaru

Advokat Ini Kembali Uji Aturan Pemberhentian Hakim Konstitusi

Permohonan pengujian Perkara No.17/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo sebagai perkara ulang dari Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 mengenai penggantian Hakim Konstitusi Aswanto.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat membacakan permohonan pengujian UU MK di ruang sidang MK, Kamis (16/2/2023). Foto: Humas MK
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat membacakan permohonan pengujian UU MK di ruang sidang MK, Kamis (16/2/2023). Foto: Humas MK

Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali diuji. Permohonan kembali diajukan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo terhadap Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 27A ayat (2) UU MK terkait proses penggantian hakim konstitusi dengan nomor perkara No.17/PUU-XXI/2023.

“Perkara ini sebenarnya merupakan perkara ulang dari putusan 103 (Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022) tentang penggantian Hakim Konstitusi Aswanto,” ujar Zico di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI, Kamis (16/2/2023).

Zico mengatakan sangat diperlukan independensi hakim konstitusi ketika memutus perkara. Ia merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar sewaktu DPR melakukan intervensi terhadap MK saat terjadinya penggantian hakim yang menjadi perwakilannya.  

Baca Juga:

Selain itu, betapa terkejut dirinya ketika menemukan ada perbedaan pengucapan putusan dengan file putusan dan risalah sidang yang telah diunggah MK dalam pengucapan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Seperti perubahan semula kata 'Dengan demikian' menjadi 'Ke depan'.

“Saya yakin ini adalah suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan sekedar typo, karena makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya. Inilah pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, putusan yang diucapkan berbeda dari putusan yang diterima. Tidak pernah terjadi di pengadilan manapun di Indonesia, hanya di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Zico telah membawa kasus ini ke aparat berwenang dan menempuh segala upaya hukum. Mulai dari lingkup pidana, lingkup tata usaha negara, lingkup tata negara dan institsui MK. Upaya lain yang dilakukan ialah memperkarakan ulang perkara ini ke MK melalui pengujian UU MK.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait