Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi
Terbaru

Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi

Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Disayangkan pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2) lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.

Imam menegaskan pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Pencabutan izin itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujarnya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Tags:

Berita Terkait