Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi garda depan penegakan hukum.

Pembagian kewenangan itu ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungasn peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Melalui desain tersebut, konstitusi memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip independensi, kepastian hukum, dan keadilan. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Salah satu badan lain yang maksudkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu adalah Advokat. Keberadaan advokat dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU 18/2003) tentang Advokat.
Pasal 5 ayat (1) UU 18/2023 menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan”. Itu berarti keberadaan advokat dalam negara hukum Indonesia sejajar sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa,dan hakim.
Karena advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman selain bagian dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini Kejaksaan dan Polri, maka Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam poin b dan c pertimbangan UU 18/2003 tentang Advokat. Jelas bahwa fungsi dan kedudukan advokat itu bersumber dari konstitusi.
Penulis selalu bertanya-tanya, dalam setiap sengketa yang melibatkan aparat penegak hukum, advokat kerap menjadi pihak yang paling awal mempelajari perkara sekaligus mengikuti prosesnya hingga tuntas. Perspektif itulah yang mendorong penulis menyampaikan pandangan ini sebagai masukan bagi Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
RUU HPI layak diapresiasi karena berupaya membangun sistem hukum perdata internasional nasional yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi dan praktik. Namun, ironisnya, draf RUU tersebut sama sekali tidak menyebut peran advokat baik dalam batang tubuh maupun penjelasannya. Akibatnya, profesi yang menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa lintas negara justru seolah menjadi "asing" dalam undang-undang yang mengatur hukum asing.
















