Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK
Berita

Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK

Menurut Denny, Dewan Pengawas senyatanya harus dimaknai sebagai masuknya kontrol, terutama kontrol eksekutif dalam tubuh KPK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara permohonan ketiga diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid; Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka telah mendaftarkan permohonan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019 lalu.

 

Permohonan keempat diajukan Tiga Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi melayangkan judicial review atas UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke MK. Permohonan ini didukung mantan Pimpinan KPK yakni M. Jasin, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Juru Bicara KPK Betti S Alisjahbana, dan sejumlah tokoh diantaranya Mayling Oey, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad yang juga tercatat sebagai Pemohon. 

 

Pengujian Perubahan UU KPK ini selain uji formil, juga mengajukan uji materil. Untuk uji formil, proses pengesahan revisi UU KPK terdapat beberapa kejanggalan, sehingga UU ini minta dibatalkan. Untuk uji materil, salah satunya ada pertentangan (kontradiksi) Pasal 69 D dan Pasal 70 C Perubahan UU KPK itu. Bahkan, sebenarnya ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner KPK, apakah 40 tahun atau 50 tahun?

 

Kelima, diajukan 12 orang Pemohon yang terdiri atas advokat, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa hukum. Mereka memohon pengujian Pasal 12B ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 12C ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 37A ayat (3); Pasal 37B ayat (1) huruf b; Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) UU KPK terkait kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengawas KPK. Intinya, UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan independensi proses peradilan.

 

Keenam, Perkara Nomor 71/PUU-XVI/2019 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk. Mereka menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Menurut para Pemohon, eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Keberadaan Dewan Pengawas yang diatur oleh undang-undang a quo justru menyimpang dari sistem pengawasan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Tags:

Berita Terkait