Ahli Pidana University of Hong Kong: Tindak Pidana Kerap Terjadi di Ruang Digital
Utama

Ahli Pidana University of Hong Kong: Tindak Pidana Kerap Terjadi di Ruang Digital

Aktivitas online yang mengganggu akhir-akhir ini di internet adalah doxing atau membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan si pemilik data diri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Michael Hor dosen ahli pidana University of Hong Kong. Foto: tangkapan layar youtube
Michael Hor dosen ahli pidana University of Hong Kong. Foto: tangkapan layar youtube

Era teknologi menjadi babak baru dalam sejarah perkembangan kehidupan manusia. Dengan adanya perkembangan teknologi, menjadikan masyarakat mengalihkan aktivitas yang konvensional menjadi berbasis online. Sehingga aktivitas tersebut harus didukung dengan informasi atau data pribadi guna peningkatan aktivitas pelayanan.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan International Conference on Transnational Crime (ICTC) bertajuk Prevention and Challenges in Digital Era atau pencegahan dan tantangan kejahatan internasional di era digital.

Pada kesempatan tersebut, Michael Hor dosen ahli pidana University of Hong Kong mengatakan saat ini masyarakat tengah berjuang dengan teknologi. Kejadian yang menyebabkan pidana juga kerap terjadi di dalam teknologi, seperti penipuan hingga pembunuhan.

Baca Juga:

“Misalnya saja mengenai pembuatan berita palsu yang ada di kanal online yang penyebarannya menggunakan materi yang salah, itu termasuk ke dalam pidana,” ujarnya dalam sesi webinar ICTC FH UB, Rabu (25/10).

Michael melanjutkan, saat ini baru Singapura yang aktif dalam pembuatan undang-undang mengenai aktivitas online, di antaranya pada tahun 2014 membuat undang-undang untuk menangani hak pidana online perlindungan pelecehan. Kemudian tahun 2019 membuat undang-undang perlindungan dari kebohongan berita online dan membuat undang-undang mengenai campur tangan asing. Lalu tahun 2023 membuat undang-undang tentang tindakan pidana yang merugikan secara online.

Menurutnya, suatu hal dapat disebut sebagai kejahatan online apabila memenuhi dua unsur yaitu informasi yang salah dan informasi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Menyebarkan berita palsu secara online berpotensi membahayakan kepentingan umum.

Tags:

Berita Terkait