Ahli Sebut Jamsos TNI dan Polri Sebaiknya Tetap Harus Dibedakan
Berita

Ahli Sebut Jamsos TNI dan Polri Sebaiknya Tetap Harus Dibedakan

Hal wajar bila para pemohon mendapat kompensasi jaminan sosial yang berbeda dengan pegawai pada umumnya karena pengabdiannya seumur hidup kepada bangsa dan negara.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Djoko menjelaskan risiko yang besar dari tugas TNI dan Polri memerlukan nilai jaminan sosial yang disebut gugur, yang tidak terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan program yang saat ini menjadi fokus permohonan para pemohon adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi para pemohon sebagai purnawirawan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jaminan pensiun adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Melihat perbandingan manfaat program jaminan pensiun yang diberikan PT Asabri (Persero) dengan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui jumlah maksimal gaji pensiun yang diterima PT Asabri yaitu 75 persen dari gaji pokok. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 40 persen dari gaji pokok.

“Bila diilustrasikan dengan gaji PNS golongan IVa sebesar 5 juta rupiah, maka peserta jaminan pensiun PT Asabri (Persero) akan menerima gaji maksimal 3.750.000 rupiah. Sedangkan peserta pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan menerima gaji maksimal 2 juta rupiah. Dari hal ini terlihat perbedaan yang cukup signifikan,” bebernya.

Di sisi lain, nilai manfaat santunan kematian yang diberikan PT Asabri meliputi prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan Polri untuk peserta aktif, pensiun dan keluarga. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan terbatas pada tenaga kerja aktif saja. Beberapa karakteristik yang melekat pada peserta PT Asabri yang tidak bisa dianggap kecil, seperti adanya pensiun ke-13 yang belum diterapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Djoko menerangkan pada kasus tertentu seperti usia pensiun prajurit tamtama, bintara, dan perwira, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri, apakah bisa sesuai seperti usia pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tiga tahun dinaikkan satu tahun?

Belum lagi, dalam PP No. 45/2015 disebutkan iuran program pembayaran pensiun akan ditinjau setiap tiga tahun, dimulai pada 2019. Peningkatan iuran program pensiun BPJS Ketenagakerjaan diprediksi tidak mudah dilakukan karena kondisi ekonomi makro belum sebagaimana diharapkan, ketidaksetujuan pegawai iuran pembayaran pensiun dinaikkan, serta kondisi tak terduga lain seperti adanya pandemi Covid-19 saat ini.

Tags:

Berita Terkait