Ahmad Fikri Assegaf Ingatkan Perlunya Perubahan Kebijakan Anggaran Bidang Hukum
Terbaru

Ahmad Fikri Assegaf Ingatkan Perlunya Perubahan Kebijakan Anggaran Bidang Hukum

Kebijakan anggaran bidang hukum harusnya melihat sektor mana saja yang dapat memberi dampak atas terlaksananya perubahan di bidang hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Ahmad Fikri Assegaf dalam sebuah diskusi, Rabu (13/9/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Ahmad Fikri Assegaf dalam sebuah diskusi, Rabu (13/9/2023) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Indonesia sebagai negara hukum tertuang secara gamblang dalam konstitusi. Sayangnya sektor hukum di tanah air masih memerlukan perbaikan di berbagai lini sejak era reformasi bergulir. Dalam upaya mereformasi hukum, pemerintah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk memetakan dan mengurai berbagai persoalan sistem hukum.

Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari kelompok kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan isu utama yang menjadi perhatian pokja dalam rangka reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum yakni kebijakan anggaran.

Fikri mencatat, anggaran bidang hukum tahun 2024 sekitar Rp160 triliun. Tapi lebih dari 70 persennya dialokasikan untuk Polri. Sisanya 30 persen, untuk lembaga negara selain kepolisian. Dia mengingatkan anggaran bidang hukum harus dilihat lebih jauh sektor mana saja yang dapat memberi dampak penting terlaksananya perubahan di bidang hukum. Misalnya dalam konteks peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, dan kehakiman.

“Karena pekerjaan rumah Mahkamah Agung (MA) juga sangat besar, disini peran Kementerian Keuangan (kebijakan anggaran-red),” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Hadirnya Negara untuk Menjamin Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Penegakan Supremasi Hukum’, Rabu (13/9/2023) kemarin.

Baca juga:

Fikri berpendapat, ke depan harus ada perubahan dalam kebijakan anggaran. Terutama alokasi anggaran untuk bidang hukum. Jika tidak ada perubahan, Fikri khawatir semakin sulit untuk maju, tapi malah terus memburuk. Apalagi hasil diskusi Pokja menyimpulkan kebijakan anggaran menjadi salah satu sumber dari munculnya budaya koruptif. Misalnya, anggaran yang disediakan untuk penyidikan di Kejaksaan dan Kepolisian jumlahnya tidak cukup. Anggaran yang ada saat ini tidak dirancang agar penyidikan itu bisa berfungsi tanpa mencari sumber lain.

Persoalan tidak cukupnya anggara menjadi dalih maupun justifikasi untuk mencari sumber lain. Hal itu membuat fungsi penyidikan menjadi tidak fokus. Oleh karena itu, Fikri mengusulkan alokasi anggaran untuk bidang hukum dirancang secara realistis sesuai kebutuhan lembaga. Dia mencontohkan KPK di masa sebelumnya yang memberikan kompensasi kepada petugasnya secara memadai kendati tidak ada tunjangan kinerja (Tukin).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait