Ahok Minta Cuti Petahana Saat Kampanye Bersifat Pilihan
Berita

Ahok Minta Cuti Petahana Saat Kampanye Bersifat Pilihan

Permohonan ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) apakah berlanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahok dalam sidang MK. Foto: RES
Ahok dalam sidang MK. Foto: RES
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan uji materi Pasal 73 ayat (3) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota (UU Pilkada) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam persidangan, Ahok mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat-hitam didampingi stafnya pribadinya bernama Ryan.

Sidang perbaikan yang diketuai hakim Anwar Usman, Ahok memaparkan materi perbaikan permohonan sesuai saran majelis. Intinya, dia mempertegas bagian kedudukan hukum (legal standing) sebagai perorangan warga negara yang menjabat Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. Tak hanya itu, dia mempertajam hak kerugian dan alasan konstitusional terkait pencalonan dirinya diPilkada DKI Jakarta pada Februari 2017.

“Kedudukan hukum, kami merujuk putusan MK No.17/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Sjachroedin ZPyang berkapasitas sebagai Gubernur Lampung dimanakepala daerah tak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan kembali,” ujar Ahok di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/8).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ahok menilai Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada dapat ditafsirkan selama masa kampanye kepala daerah petahana (incumbent) wajib menjalani cuti kampanye. Penafsiran ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemohon. Sebab, ia merasa bertanggung jawab sebagai Gubernur DKI hingga Oktober 2017 untuk menyelesaikan beberapa program prioritas Pemprov DKI secara penuh. Diantaranya, program pengembangan sistem transportasi, antisipasi banjir, penyediaan perumahan rakyat, dan jaminan kesehatan daerah.

“Aturan ini potensi merugikan hak konstitusional saya apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas atas penafsiran aturan wajib cuti kampanye kepala daerah petahana. Apalagi, masa kampanye Pilkada serentak pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 masa mengawasi anggaran,” kata Ahok.

“Aturan itu seolah saya ‘dipaksa’ cuti hampir 4-6 bulan apabila pilkada dua putaran telah melanggar asas kepastian hukum yang adil dan jaminan persamaan di hadapan hukum.”

Menurutnya, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bersifat opsional atau pilihan (tidak wajib) cuti kampanye bagi kepala daerah petahana yang hendak mencalonkan kembali. Artinya, kepala daerah petahana dapat memilih tidak cuti kampanye agar bisa fokus bekerja secara penuh menyelesaikan tugas kepala daerah dan tidak berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan (abuse of power).

“Apabila, hak cuti kampanye tidak digunakan, Pemohon telah siap memilih tidak ikut kampanye dalam pilkada,” kata dia.

Persoalan yang serupa juga dialami Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang bakal maju dalam Pilkada Provinsi Aceh 2017. Dalam pemberitaan media nasional, menurut Zaini, ketentuan cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah jika kepala daerah kembali maju dalam pilkada.

Karena itu, Ahok meminta agar Pasal 70 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai cuti adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. “Ketentutan ini seharusnya ditafsirkan cuti selama masa kampanye adalah hak yang bersifat opsional atau pilihan yang tidak wajib diambil. Jika hak cuti tidak digunakan, kepala daerah petahana tidak boleh turut serta dalam kampanye,” tegasnya.

Ketua Majelis Anwar Usman mengatakan bagian legal standing, kerugian dan alasan konstitusional telah diperbaiki oleh Pemohon sesuai masukan majelis dalam persidangan sebelumnya. Selanjutnya, permohonan ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) apakah berlanjut ke sidang pleno atau langsung diputuskan.

“Majelis akan melaporkan ke RPH. Bagaimana kelanjutan permohonan ini, apakah langsung diputuskan atau dilanjutkan ke sidang pleno tergantung RPH. Nanti, kepaniteraan MK akan memberitahukan kepada pemohon,” kata Anwar.

Pertanyakan legal standing Ahok
Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman mengkritik legal standing atau kedudukan hukum Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Habiburokhman menilai masih banyak kesalahan yang dilakukan Ahok dalam sidang yang diketuai Anwar Usman ini. Apalagi, Ahok sampai mengutip putusan MK yang pernah diajukan mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin Zainal Pagaralam.

“Ahok itu salah kutip pasal dan salah yurisprudensi. Kami melihat salah baca data dia. Sepertinya dia (Ahok) tidak mengerti apa yang dilakukan oleh Gubernur Lampung waktu itu,: usai menghadiri sidang pengujian UU Pilkada ini di Gedung MK.

Menurutnya, Sjachroedin ZP ketika mengajukan uji materi berkapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai Gubernur Lampung. Padahal, UU MK disebutkan pihak yang dapat mengajukan uji materi ada empat pihak. Diantaranya sebagai perorangan warga negara, lembaga, masyarakat adat dan badan hukum. Sementara Ahok mengajukan uji materi dengan kapasitas sebagai kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta.

“Sehingga bagaimanapun perbaikan yang dibuat Ahok, feeling saya uji materi ini tetap tidak diterima atau ditolak hakim. Karena legal standing dia dipertanyakan,” katanya.

Usai persidangan, Ahok menegaskan dirinya bersedia tidak kampanye apabila cuti petahana ditetapkan tidak wajib. Lagipula, permohonan ini juga ditujukan agar petahana yang tidak cuti kampanye tidak memanfaatkan jabatannya. “Saya bukan orang yang ingin memanfaatkan jabatan, makanya kalau ini dikabulkan saya bersedia total tidak kampanye. Ini yang saya sampaikan ke Majelis,” kata Ahok.
Tags:

Berita Terkait