Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan
Berita

Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan

KPK menilai kebijakan Ahok patut ditiru pemerintah daerah lain.

nov
Bacaan 2 Menit

Menurut Johan, kebijakan seperti ini baru pertama kali diterapkan di tingkat pemerintah daerah. Namun, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebetulnya sudah ada kebijakan serupa yang dituangkan dalam Keputusan Menteri. Pelaporan harta kekayaan itu bahkan dijadikan sebagai salah satu indikator seleksi promosi jabatan.

“Jadi, saya kira langkah yang disampaikan Pak Ahok perlu ada apresiasi agar pejabat publik akuntabel dan transparan. Publik pun bisa mengakses setiap pergerakan. Bahkan, tadi lebih maju lagi, Pak Ahok menyampaikan transaksi non tunai. Maksimal Rp25 juta termasuk gaji-gaji dan sebagainya itu online melalui rekening,” tuturnya.

Dengan adanya pemberlakuan transaksi non tunai, Johan berharap transaksi keuangan pejabat Pemprov DKI Jakarta akan terpantau secara jelas. Apabila dikaitkan dengan LHKPN, tentu kebijakan ini bisa memudahkan KPK dalam mendeteksi berapa kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang ke luar dan masuk.

Apabila suatu saat ditemukan keganjilan dalam pelaporan harta kekayaan pejabata Pemprov DKI Jakarta, Johan menegaskan, KPK pasti akan menindaklanjuti. Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pemprov DKI juga menerapkan program pengendalian gratifikasi (PPG) yang sudah diterapkan di 37 instansi dan BUMN.

“Dengan ini, pelaporan gratifikasi semakin meningkat. Terlepas dari itu, langkah Pak Ahok patut ditiru. Langkah ini kan dalam rangka pencegahan. Nanti, kalau ini bagus, kita bisa tularkan dan sampaikan kepada pemerintah daerah lainnya. Tentu perlu ada political will (dari pemerintah daerah),” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait