AI dan Ancaman Kerusakan Lingkungan: Hukum Indonesia Berpeluangkah Kendalikan Keduanya
Kolom

AI dan Ancaman Kerusakan Lingkungan: Hukum Indonesia Berpeluangkah Kendalikan Keduanya

Tentu saja Indonesia sangat siap mengembangkan AI serta mampu mengendalikan konsumsi energi. Cepat atau lambat, Indonesia segera menyongsong EBT.

Bacaan 5 Menit

Sejak tahun 2021, berdasar amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah nasional dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dalam perjalanannya, Pemerintah bersama DPR RI mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014. Menurut laporan dari Renewable Energy Indonesia, sebanyak 37 Provinsi telah memiliki draf Raperda sejak tahun 2021. Tercapainya penetapan Perda RUED dan tersusunnya draf sudah menunjukkan usaha keras Provinsi di Indonesia mendukung ketersediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Hukumonline.com

Sumber : coaction.id

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengimbau dilakukannya diskursus mengenai pemanfaatan AI di Indonesia agar memantik ide yang berujung inovasi. Diskursus perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah mulai memperkuat komitmen untuk menuju Net Zero Emission dan memiliki sasaran bahwa dalam 10 tahun setelah pembangkit EBT (Energi Terbarukan) aktif menggantikan pembangkit PLTU, maka emisi Gas Rumah Kaca harus turun minimal 35%.

Sebagai milestone, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik perlu diapresiasi karena dengan adanya peraturan tersebut, komitmen Indonesia terhadap percepatan EBT menjadi lebih komprehensif. Green industry akan mulai lahir, begitu pula dengan adanya green intelligence yang dapat saling melengkapi tentu terdorong oleh adanya Peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengkawal sisi perlindungan lingkungan.

Kesimpulannya, tentu saja Indonesia sangat siap mengembangkan AI serta mampu mengendalikan konsumsi energi. Cepat atau lambat, Indonesia segera menyongsong EBT.

*)Ariesta Wibisono Anditya, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Juara 2 Lomba Blog 23 Tahun Anniversary Hukumonline, Kategori Profesional).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait