Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menawarkan efisiensi dan kecepatan dalam riset hukum, penelaahan kontrak, hingga penyusunan dokumen hukum bagi para in-house counsel. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari kebocoran data, kerahasiaan informasi perusahaan, hingga tanggung jawab hukum atas penggunaan AI. Bagaimana tim legal perusahaan memanfaatkan AI secara aman, bertanggung jawab, dan memiliki nilai tambah tanpa merugikan kepentingan perusahaan? Hukumonline telah mengulasnya secara spesifik melalui rangkaian publikasi beberapa artikel berikut ini!








