Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai membawa perspektif baru dalam perdebatan tata kelola profesi advokat. Alih-alih fokus pada polemik sistem single bar atau multi-bar, MK justru menekankan pentingnya pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi advokat.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang MK terhadap persoalan organisasi advokat yang selama ini menjadi perdebatan panjang.
“UU Advokat ini adalah undang-undang yang paling sering diuji selama sejarah MK berdiri. Dari sini, pandangan MK menurut saya menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan sistemik dalam pendapat yang berkembang selama ini yaitu soal single bar versus multi-bar,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Senin (22/6).
Baca Juga:
- Putusan MK Soal Rombak UU Advokat, KAI: Sejiwa dengan Arah Perjuangan Organisasi
- MK: Tata Kelola Profesi Advokat Mesti Dirombak, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisah
Baginya, MK berupaya menunjukkan bahwa persoalan mendasar profesi advokat bukan terletak pada jumlah organisasi yang ada, melainkan pada desain tata kelola profesinya. Menurut MK, aspek regulatif dan representatif itu harus terpisah, yang bisa disebut sebagai bentuk internal separation of power dalam profesi advokat.
Dalam putusannya, MK menilai fungsi regulatif seperti pengaturan profesi, penyelenggaraan ujian, pengawasan, hingga penegakan disiplin tidak seharusnya dijalankan oleh organisasi yang sekaligus menjadi representasi advokat. Menurut Prof. Ibnu, prinsip tersebut sejalan dengan konsep dasar hukum administrasi.
“Prinsipnya sederhana, the one who regulates must be different with the one who is regulated. Regulator harus berbeda dengan pihak yang diatur. Karena itu, fungsi regulatif dan representatif harus dipisahkan,” kata Senior Partner Jurist Resia & Co itu.
Meski demikian, Prof. Ibnu menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kelembagaan yang selama ini menjadi sumber konflik dalam profesi advokat. Menurutnya, MK hanya memberikan kerangka besar tanpa menjelaskan secara rinci bentuk regulator yang dimaksud.
“MK membuat tafsiran baru yang terlihat elegan, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Yang dimaksud lembaga regulatif ini tidak selesai dijelaskan. Apakah berupa dewan kehormatan bersama, konsil independen, atau bentuk lain? MK hanya mengatakan harus terpisah dari fungsi representatif,” ungkapnya.
Ia menambahkan ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan berbagai tafsir baru di kalangan organisasi advokat. Salah satu isu yang muncul adalah apakah regulator profesi nantinya cukup dibentuk oleh organisasi advokat atau justru harus melibatkan unsur eksternal.
“Kalau regulator itu masih berasal dari organisasi advokat yang sama, persoalannya belum selesai. Bisa saja akhirnya hanya memindahkan masalah ke tempat lain. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah regulator ini harus bersifat eksternal dan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, atau bahkan pengguna jasa advokat,” kata dia.
Persoalan independensi regulator juga akan berkaitan erat dengan sumber pendanaan lembaga tersebut. Ia menilai pembiayaan regulator yang sepenuhnya berasal dari organisasi advokat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan baru.
“Kalau berasal dari iuran advokat lagi, akhirnya lembaga yang harusnya dipisahkan ini kembali ke pola awal, yaitu solidaritas korsa. Tapi kalau dibiayai negara, muncul pertanyaan apakah independensinya tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pandangannya, putusan MK secara tidak langsung membuka ruang bagi tetap berlakunya sistem multi-bar selama terdapat satu regulator yang berlaku secara nasional.
“Kalau tidak ada penyelesaian eksplisit soal single bar atau multi-bar, maka tafsir yang muncul adalah multi-bar tetapi single regulator. Persoalannya, regulator tunggal itu juga harus jelas bentuk dan desain kelembagaannya,” kata Ibnu.
Ia membayangkan regulator profesi advokat di masa depan sebaiknya berbentuk lembaga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar tidak didominasi oleh satu kelompok profesi semata.
“Menurut saya regulatornya harus multi-profesi. Tidak hanya advokat, tetapi juga melibatkan unsur akademisi, mungkin pengguna jasa, dan pihak lain yang relevan sehingga independensinya lebih terjaga,” sarannya.
Lebih jauh, Prof. Ibnu juga memberikan sejumlah masukan untuk revisi UU Advokat yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah dalam waktu dua tahun sebagaimana diperintahkan MK. Salah satunya adalah pengaturan mengenai batas usia profesi advokat.
“Perlu ada batas usia menjadi advokat. Jangan sampai profesi advokat menjadi pilihan setelah pensiun dari profesi lain. Itu berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk praktik-praktik yang tidak sehat,” kata dia.
Selain itu, ia mengusulkan agar norma-norma dasar kode etik advokat dimasukkan langsung ke dalam undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. “Semua norma etika yang bersifat dasar dan universal sebaiknya masuk ke dalam hukum positif. Kita tidak hanya mengenal rule of law, tetapi juga rule of ethics,” tegasnya.
Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan tersebut intinya adalah meminta Presiden dan DPR agar segera mereformasi profesi advokat melalui pembaruaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multi bar, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi.
















