Putusan MK, Revisi UU Advokat, dan Krisis Kepemimpinan Organisasi Advokat
OPINI

Putusan MK, Revisi UU Advokat, dan Krisis Kepemimpinan Organisasi Advokat

Putusan MK ini memberi pesan yang terang, profesi advokat tidak boleh terus hidup dalam fragmentasi tanpa standar. Kepedulian lembaga legislatif menjadi kunci, tetapi pemimpinan organisasi advokat juga seharusnya tidak berdiri di pinggir gelanggang mempertanyakan urgensi revisi, tetapi berada di depan memastikan revisi UU Advokat berjalan demokratis, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan pencari keadilan.

•Bacaan 5 Menit
SM
Penulis Opini

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak dapat dibaca sebagai putusan biasa. Putusan ini merupakan alarm konstitusional bahwa tata kelola profesi advokat di Indonesia telah berada dalam situasi yang tidak lagi dapat dibiarkan berjalan tanpa pembaruan serius. Masalahnya bukan hanya soal apakah organisasi advokat harus berbentuk single bar atau multi bar, melainkan soal kepastian hukum, standardisasi profesi, efektivitas pengawasan, dan perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Mahkamah secara tegas melihat bahwa problem advokat tidak semata-mata lahir dari perbedaan organisasi, tetapi dari absennya desain kelembagaan yang mampu menjamin standar profesi secara nasional. Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat. Dalam konteks ini, persoalan organisasi advokat tidak lagi dapat direduksi menjadi urusan internal semata. Persoalan ini telah menjadi isu konstitusional karena berkaitan langsung dengan hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.

Putusan MK ini patut diapresiasi karena Mahkamah tidak sekadar mengulang doktrin lama mengenai wadah tunggal organisasi advokat. Mahkamah justru membaca realitas faktual bahwa pluralisme organisasi advokat telah terjadi dan tidak mudah dihapuskan secara formal. Namun pada saat yang sama, Mahkamah tetap menegaskan pentingnya standardisasi profesi advokat. Inilah titik pentingnya, kebebasan berserikat bagi advokat memang harus dihormati, tetapi kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kualitas profesi, keseragaman standar etik, dan perlindungan terhadap pencari keadilan.

Karena itu, pertanyaan terpenting setelah putusan ini bukan lagi “apakah UU Advokat perlu direvisi?”, melainkan “mengapa revisi UU Advokat begitu lama diabaikan?” Mahkamah sudah memberi sinyal yang sangat terang bahwa UU Advokat harus diperbarui. Bahkan, pembentuk undang-undang diberi batas waktu konstitusional (2 tahun) agar perubahan atau penggantian UU Advokat dilakukan dengan berpedoman pada putusan-putusan MK. Dengan demikian, memperdebatkan lagi urgensi revisi UU Advokat justru menunjukkan kegagalan membaca pesan utama putusan tersebut.

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada lembaga legislatif, tetapi juga kepada pimpinan organisasi advokat. Pimpinan organisasi advokat semestinya tampil sebagai aktor utama yang mendorong konsolidasi profesi, menyusun agenda pembaruan, membuka dialog antarorganisasi, serta memastikan bahwa revisi UU Advokat tidak dibajak oleh kepentingan sektoral. Namun yang terlihat justru sebaliknya, pimpinan organisasi advokat tampak tidak mengambil peran memadai, bahkan cenderung mengabaikan makna putusan MK dengan mempertanyakan urgensi revisi UU Advokat.

Sikap seperti itu problematik. Ketika pimpinan organisasi advokat mempertanyakan apa urgensi revisi UU Advokat, padahal MK telah menyatakan secara jelas adanya persoalan konstitusional dalam tata kelola advokat, maka yang muncul bukan kehati-hatian, melainkan sikap defensif terhadap status quo. Padahal, status quo inilah yang selama bertahun-tahun melahirkan fragmentasi, dualisme, konflik legitimasi, dan lemahnya penegakan etik. Pertanyaan mengenai urgensi revisi UU Advokat seakan-akan menutup mata terhadap fakta bahwa profesi advokat sedang menghadapi krisis tata kelola.

Lebih jauh, sikap pasif atau abai dari pimpinan organisasi advokat dapat dibaca sebagai kegagalan kepemimpinan profesi. Organisasi advokat bukan sekadar perkumpulan anggota. Ia memikul tanggung jawab publik karena advokat adalah penegak hukum. Jika pimpinan organisasi advokat hanya sibuk mempertahankan posisi kelembagaan, tetapi tidak mengambil tanggung jawab dalam membangun sistem profesi yang kredibel, maka organisasi advokat berisiko kehilangan legitimasi moralnya di hadapan publik.

putusan mkorganisasi advokatuu advokatrevisi
Shalih Mangara Sitompul
Shalih Mangara Sitompul

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info