Putusan MK, Revisi UU Advokat, dan Krisis Kepemimpinan Organisasi Advokat
OPINI

Putusan MK, Revisi UU Advokat, dan Krisis Kepemimpinan Organisasi Advokat

Putusan MK ini memberi pesan yang terang, profesi advokat tidak boleh terus hidup dalam fragmentasi tanpa standar. Kepedulian lembaga legislatif menjadi kunci, tetapi pemimpinan organisasi advokat juga seharusnya tidak berdiri di pinggir gelanggang mempertanyakan urgensi revisi, tetapi berada di depan memastikan revisi UU Advokat berjalan demokratis, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan pencari keadilan.

•Bacaan 5 Menit
SM
Penulis Opini

Jika DPR abai, revisi UU Advokat akan kehilangan arah. Namun jika pimpinan organisasi advokat juga pasif, defensif, atau sekadar mempertahankan kenyamanan status quo, maka profesi advokat akan gagal menangkap momentum pembaruan. Padahal yang dipertaruhkan bukan hanya bentuk organisasi, melainkan martabat advokat sebagai penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

 

*) Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Kerja Sama Universitas Periode 2020-2025

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

putusan mkorganisasi advokatuu advokatrevisi
Shalih Mangara Sitompul
Shalih Mangara Sitompul

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info