Jika DPR abai, revisi UU Advokat akan kehilangan arah. Namun jika pimpinan organisasi advokat juga pasif, defensif, atau sekadar mempertahankan kenyamanan status quo, maka profesi advokat akan gagal menangkap momentum pembaruan. Padahal yang dipertaruhkan bukan hanya bentuk organisasi, melainkan martabat advokat sebagai penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
*) Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Kerja Sama Universitas Periode 2020-2025
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















