Akademisi FH Trisakti Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Akademisi FH Trisakti Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemilu 2024

Mulai dari vote buying, mobilisasi daftar pemilih khusus, hingga penggelembungan suara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sejak awal koalisi mencatat Prabowo-Gibran merupakan paslon bermasalah. Prabowo Subianto diduga kuat terlibat kasus pelanggaran HAM karena melakukan penculikan aktivis HAM periode 1997-1998. Walhasil, Prabowo dicopot dari militer oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998 silam. Sementara pencalonan Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi sarat dengan praktik KKN dan melanggar etika konstitusi.

Julius memaparkan Gibran maju mendaftar sebagai Cawapres setelah terbit putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 Huruf q UU 7/2017. Salah satu hakim konstitusi yang ikut memutus perkara itu adalah mantan Ketua MK Anwar Usman yang notabene paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jelas dan tegas dalam putusannya menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam putusan tersebut sehingga Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. Serta tidak boleh menangani perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK.

Penetapan Gibran sebagai Cawapres oleh KPU juga bermasalah karena tidak sesuai aturan. Sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dan peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. Bagi koalisi beberapa peristiwa itu menunjukkan wajah Jokowi dan keluarga serta kroni-kroninya telah membajak lembaga negara seperti MK dan KPU. Tidak peduli etika, konstitusi, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.

“Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 (Prabowo-Gibran,-red),” tegas Julius.

Julius menekankan koalisi masyarakat sipil sudah menemukan kejahatan Pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan Paslon pada 18 November 2023 hingga Masa Tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023. Bahkan sehari sebelum Presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu. Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk ‘menaklukkan’ Bawaslu.

“Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak Rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan. Sudah saatnya kelompok masyarakat Sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tutup Julius.

Tags:

Berita Terkait