Akademisi Ini Beberkan 3 Pendekatan Penanganan Sengketa Pilpres
Melek Pemilu 2024

Akademisi Ini Beberkan 3 Pendekatan Penanganan Sengketa Pilpres

Meliputi pendekatan preskriptif, determinatif, dan campuran. Dalam menangani PHPU sejak 2004 pendekatan yang digunakan MK yakni determinatif.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketika dalam putusan PHPU Pilpres Tahun 2024 nanti MK memutuskan PSU, Titi berpendapat Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibatalkan. Peluang PSU itu memungkinkan karena ada sejumlah bukti di persidangan misalnya ada bupati yang menggelar kampanye untuk aparatur sipil negara yang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), peta distribusi bansos, dan penyaluran bantuan presiden (banpres) yang tak sesuai.

Titi mencatat selama ini belum ada putusan PHPU Pilpres yang memerintahkan dilakukan PSU. Tapi, mengacu PHPU perkara legislatif dan kepala daerah, ada potensi MK memberikan putusan sela untuk dilakukan PSU. Hasil PSU itu dilaporkan kembali kepada MK untuk selanjutnya diputus secara final. Jika amar putusan MK nanti PSU tanpa ada calon yang diskualifikasi, maka peserta PSU untuk 3 pasangan calon seperti yang ada saat ini yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, dalam persidangan PHPU Pilpres Tahun 2024, pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan kewenangan MK tak sekedar menangani sengketa hasil pemilu, tapi juga prosesnya. Proses pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan merupakan pilar negara demokrasi.

Dekan FH Universitas Brawijaya itu menyebut keadilan pemilu sebagai sarana, langkah, dan mekanisme yang merupakan bagian dari sistem pemilu untuk mencegah terjadinya ketidakberesan (sengketa pemilihan, red) atau untuk mengurangi dan menyelesaikannya serta menghukum pelaku ketika hal itu terjadi. Menurut Aan, prinsip-prinsip hukum dan keadilan harus menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan pemilu, memastikan setiap proses pemilu dilakukan secara berintegritas, dan transparansi.

“Kepercayaan publik terhadap sistem pemilu merupakan dasar dari demokrasi yang sehat dan lembaga hukum berperan kritis dalam memastikan setiap aspek pemilu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum dan demokrasi tertinggi,” kata dia.

Aan berpendapat makna ‘memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum’ adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional. Memutus perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara bermakna memeriksa dan mengadili proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Bentuknya berupa pelanggaran yang tidak dapat ditolerir (intolerable condition) dan/atau pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Sementara memutus perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional bermakna memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional yang dibuat KPU. Aan mengusulkan kewenangan MK terkait PHPU kembali pada frasa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait