Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, pada Senin (4/4/2022) lalu menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai vonis tersebut sudah memberikan rasa keadilan. Sebaliknya ada juga pandangan yang menilai hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Lalu bagaimana seharusnya menyikapi vonis mati terhadap kejahatan seksual?
Dosen Fakultas Hukum Universitas 11 Maret, Dr.Muhammad Rustamaji, menilai pro kontra atas vonis mati kasus Herry Wirawan itu biasa karena memang masing-masing punya argumentasi. Ancaman pidana mati itu ada dalam UU Perlindungan Anak dan MK juga menyatakan konstitusional. Pihak yang kontra terhadap vonis tersebut menilai hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun (non derogable rights).
“Ini vonis hukuman mati pertama di Indonesia untuk kasus kekerasan seksual. Umumnya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus seperti narkotika dan terorisme,” kata Rustamaji dalam Hukumonline Academy #19 bertajuk “Kasus Wirawan: Bagaimana Menyikapi Vonis Mati Terhadap Kejahatan Seksual”, Kamis (14/4/2022).
Baca:
- Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati
- Alasan Majelis Tidak Vonis Mati Kebiri Terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
- Jaksa Banding Atas Vonis Kasus Pemerkosa 13 Santriwati
Menurut Rustamaji, nilai yang bisa dipetik dari vonis hukuman mati Herry yakni kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dalam penegakan hukum, khususnya putusan hakim. Peran hakim penting bukan sekedar menegakkan aturan, tapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa layak diganjar hukuman mati. Hakim menggunakan Pasal 81 ayat (5) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Rustamaji melihat ada pandangan yang berpendapat hukuman mati tidak memberikan efek jera. Tapi perlu diingat hukuman mati adalah pidana yang paling berat untuk memberikan efek getar.
Soal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum lama ini disahkan, Rustamaji menilai beleid tersebut tidak mengatur tentang hukuman mati. Secara teoritis para pengusung RUU TPKS tidak menggunakan teori pembalasan, tapi memperbaiki. UU TPKS menyasar pelaku kekerasan seksual, tapi tidak menjadi ajang balas dendam sehingga tidak ada ketentuan yang mengatur hukuman mati.
Dengan begitu menurutnya, sekarang selain KUHP dan UU Perlindungan Anak, penuntut hukum bisa membangun konstruksi tuntutan dengan mengacu UU TPKS. Jika yang digunakan KUHP dan UU No.17 Tahun 2016 pidananya bisa mengarah pada hukuman mati. Jika yang digunakan UU TPKS, maka tidak akan muncul tuntutan hukuman mati.
“Bukan berarti antar aturan tersebut tidak sinkron dalam hal penghukuman, tapi terkait dengan konstruksi hukum apa yang digunakan penuntut umum dalam menangani kasus. Selain itu terkait juga apakah hakim ultra petita atau tidak,” ujarnya.
Rustamaji berpendapat HAM dapat dibatasi melalui UU atau putusan hakim. Oleh karena itu, hukuman mati tidak melanggar HAM sepanjang telah diatur dalam UU. Hukuman mati untuk kasus kekerasan seksual tergolong efektif karena pelakunya tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan ada relasi kuasa. Relasi kuasa itu bentuknya beragam.
“Misalnya antara majikan dan pekerjanya; dosen dengan mahasiswi; ustad dengan santriwatinya dan lainnya. Relasi kuasa ini yang sangat berbahaya,” katanya.
















