Akademisi Sayangkan Ketidakjelasan Hukum Pidana Pelaku Open Booking Online
Utama

Akademisi Sayangkan Ketidakjelasan Hukum Pidana Pelaku Open Booking Online

Secara hukum positif Indonesia, pelaku open booking online tidak bisa dikenakan pidana. Tapi mungkin bisa dikategorikan sebuah perbuatan yang melanggar ketertiban masyarakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya untuk UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga sebatas mengatur perbuatan berkenaan dengan pornografi. Dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi disebutkan bahwa pornografi merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Brahma merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang melarang setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang secara eksplisit menyajikan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Tentu, dalam hal ini adalah layanan seksual pornografi dan bukan open BO.

Sama halnya dengan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa yang disebut dilarang ialah perbuatan yang berkenaan dengan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Kesimpulannya memang penuh ketidakjelasan untuk (aturan hukum pidana) open BO ini. Tetapi kita juga melihat para pelaku open BO ini juga manusia, kita tidak bisa membencinya. Kalau di pidana itu yang kita benci bukan orangnya tetapi perbuatannya, yang dihukum adalah perbuatannya. Intinya, secara hukum positif kita open BO ini tidak bisa dikenakan pidana. Tapi mungkin bisa dikategorikan sebuah perbuatan yang melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait