Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang baru-baru ini diterapkan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menilai langkah tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang realistis saat ini, meskipun belum tentu membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kalau saya lihat memang saat ini itu satu-satunya cara yang dimiliki oleh negara yang keberatan terhadap tarif resiprokal yang disampaikan oleh Amerika,” ujar Aria saat dihubungi Hukumonline, Jumat (11/4).
Menurutnya, pilihan yang tersedia bagi negara-negara yang terkena tarif ini terbatas, yaitu melakukan retaliasi dengan membalas kebijakan tarif yang sama atau meminta keringanan melalui negosiasi.
Baca Juga:
- Advokat Ini Sarankan Pemerintah Bertindak Cepat Respons Kebijakan Tarif Trump
- Tarif Amerika Picu Krisis Global, Pemerintah Bersiap Ambil Peluang Baru Perdagangan dan Investasi
“China memilih untuk retaliasi, Uni Eropa juga. Tapi beberapa negara memilih untuk minta keringanan, melakukan negosiasi. Sebenarnya langkah ini bukan bagian dari sistem perdagangan internasional yang selama ini kita kenal,” ujarnya.
Ahli hukum perdagangan internasional ini menilai bahwa sistem tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika saat ini tidak memiliki preseden dalam sejarah perdagangan global. Sejak Perang Dunia II, kata dia, sistem perdagangan internasional itu berbasis multilateral, dengan satu organisasi bersama seperti World Trade Organization (WTO), bahkan sebelum itu ada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Adapun yang terjadi saat ini, baginya, adalah perubahan besar dari pendekatan multilateral menuju pola negosiasi bilateral yang dilakukan secara terpisah dengan setiap negara. Menurutnya, negosiasinya sekarang dilakukan satu-satu, yang akhirnya semua negara dipaksa melakukan pendekatan seperti itu.
















