Akademisi STHI Jentera Nilai Negosiasi atas Tarif Resiprokal AS Jalan Terbaik
Terbaru

Akademisi STHI Jentera Nilai Negosiasi atas Tarif Resiprokal AS Jalan Terbaik

Pilihan yang tersedia bagi negara-negara yang terkena tarif ini terbatas, yaitu melakukan retaliasi dengan membalas kebijakan tarif yang sama atau meminta keringanan melalui negosiasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Aria Suyudi. Foto: STHI Jentera
Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Aria Suyudi. Foto: STHI Jentera

Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang baru-baru ini diterapkan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menilai langkah tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang realistis saat ini, meskipun belum tentu membuahkan hasil yang diharapkan.

“Kalau saya lihat memang saat ini itu satu-satunya cara yang dimiliki oleh negara yang keberatan terhadap tarif resiprokal yang disampaikan oleh Amerika,” ujar Aria saat dihubungi Hukumonline, Jumat (11/4).

Menurutnya, pilihan yang tersedia bagi negara-negara yang terkena tarif ini terbatas, yaitu melakukan retaliasi dengan membalas kebijakan tarif yang sama atau meminta keringanan melalui negosiasi.

Baca Juga:

“China memilih untuk retaliasi, Uni Eropa juga. Tapi beberapa negara memilih untuk minta keringanan, melakukan negosiasi. Sebenarnya langkah ini bukan bagian dari sistem perdagangan internasional yang selama ini kita kenal,” ujarnya.

Ahli hukum perdagangan internasional ini menilai bahwa sistem tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika saat ini tidak memiliki preseden dalam sejarah perdagangan global. Sejak Perang Dunia II, kata dia, sistem perdagangan internasional itu berbasis multilateral, dengan satu organisasi bersama seperti World Trade Organization (WTO), bahkan sebelum itu ada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Adapun yang terjadi saat ini, baginya, adalah perubahan besar dari pendekatan multilateral menuju pola negosiasi bilateral yang dilakukan secara terpisah dengan setiap negara. Menurutnya, negosiasinya sekarang dilakukan satu-satu, yang akhirnya semua negara dipaksa melakukan pendekatan seperti itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info