Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK
Berita

Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Semua logo dan tulisan KPK tertutup kain hitam di Gedung KPK sejak Minggu (8/9). Ini bentuk perlawanan jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika DPR merevisi UU KPK dan menyetujui capim KPK bermasalah. Foto: RES
Semua logo dan tulisan KPK tertutup kain hitam di Gedung KPK sejak Minggu (8/9). Ini bentuk perlawanan jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika DPR merevisi UU KPK dan menyetujui capim KPK bermasalah. Foto: RES

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden (surpres) atas revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surpres itu bernomor R-42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR.

 

Dalam suratnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakilinya dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR.    

 

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya nanti Bapak Presiden jelaskan detailnya seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (12/9/2019) seperti dikutip Antara.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dari DPR dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

 

"Tapi DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draft yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tegas Pratikno.

 

Namun Pratikno tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi draft versi pemerintah tersebut. "Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," ungkap Pratikno.

 

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baca Juga: Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

 

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 lalu menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

 

Sontak, munculnya RUU KPK sebagai inisiatif DPR dan ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 ini, menimbulkan penolakan secara masif dari berbagai elemen masyarakat termasuk KPK. Secara kompak, Pimpinan KPK dan pegawainya sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK berada di ujung tanduk bila RUU KPK disahkan sebagai UU.

 

Belakangan, Agus Rahardjo meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui pembahasan RUU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Harapan ini disampaikan di sela-sela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

 

Dia juga berharap semoga Presiden Jokowi tidak mengirimkan surpres yang isinya menyetujui pembahasan revisi ke DPR RI. "Harapan kami seperti itu, presiden kan punya waktu 60 hari (untuk menyetujui atau tidak dan berkirim surat ke DPR). Dan saya sangat berharap mendengarkan para ahli baik yang di perguruan tinggi atau yang di luar perguruan tinggi," kata dia.

 

Dia menegaskan KPK menolak revisi UU KPK karena rencana tersebut belum tepat kalau diaplikasikan saat ini. Apalagi, masa jabatan keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019 mendatang. Dengan waktu yang terbatas seperti itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan KPK yang lebih baik jika revisi tetap dipaksakan.

 

"30 September 2019 harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak, bagaimana KPK ke depan lebih baik," kata dia.

 

Penolakan revisi tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyakarat. Salah satunya, ketika kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta Ketua KPK itu juga mendapat dukungan dari mahasiswa BEM UGM. BEM Keluarga Mahasiswa UGM juga menyerahkan satu jilid yang berisi analisa dan kajian dari alasan menolak revisi UU KPK ke Agus Rahardjo.

 

KPK sendiri merasa materi muatan RUU KPK cenderung melemahkan. Ada 10 poin dalam draf RUU KPK usulan inisiatif DPR yang berisiko “melumpuhkan” kerja-kerja lembaga antikorupsi ini dan mengancam independensi KPK. Pertama, adanya ancaman independensi KPK karena pegawai KPK harus tunduk pada UU ASN dan KPK merupakan lembaga pemerintah pusat (eksekutif). Kedua, KPK dibatasi dan dipersulitnya kewenangan penyadapan dalam RUU KPK karena harus melaporkan kepada Dewan Pengawas dan hanya dalam jangka waktu 3 bulan, lalu satu kali perpanjangan. 

 

Ketiga, ada pembentukan 5 orang Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih melalui pansel, tapi diusulkan oleh Presiden dan DPR. Keempat, pengangkatan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian, sehingga KPK tidak bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Kelima, proses penuntutan yang biasanya dilakukan sendiri oleh KPK sendiri, kini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, tidak adanya kriteria “perhatian publik” dalam penanganan korupsi oleh KPK. Jadi seberapapun tingkat perhatian publik dalam kasus korupsi sudah tidak lagi menjadi syarat kewenangan KPK. 

 

Ketujuh, KPK dipangkas kewenangan pengambilalihan perkara korupsi dalam proses penuntutan. Kedelapan, KPK bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan jika penanganan perkara korupsi tidak selesai dalam satu tahun dengan menerbitkan SP3. Kesembilan, dihilangkannya kewenangan strategis dalam proses penuntutan. Kesepuluh, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tags:

Berita Terkait