Akibat Perceraian dalam Perkawinan dengan WNA
Terbaru

Akibat Perceraian dalam Perkawinan dengan WNA

Terdapat tiga akibat perceraian dalam perkawinan dengan Warga Negara Asing. Namun, adakalanya perceraian dari perkawinan campuran tidak menimbulkan masalah pada akibat hukum yang ditimbulkannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Namun, jika salah satu pihak berada di luar negeri, maka tuntutan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri dan apabila para pihak tidak mendalilkan kewarganegaraan mereka, maka hakim mempergunakan hukum Indonesia tanpa menghiraukan Hukum Perdata Internasionalnya. Kemudian, jika para pihak mendalilkan kewarganegaraannya maka perlu memperhatikan choice of law.

Sesuai dengan asas kewarganegaraan, suatu keputusan cerai yang diucapkan di luar negeri antara pihak yang keduanya adalah WNI hanya dapat diakui hakim Indonesia, jika keputusan bersangkutan didasarkan atas alasan yang dikenal dalam hukum Indonesia.

Terdapat akibat hukum yang ditimbulkan karena perceraian dalam perkawinan campuran dengan WNA, yaitu:

1. Akibat terhadap harta benda bersama setelah kawin

2. Akibat terhadap hak perwalian anak dari hasil perkawinan campuran antar warga negara

3. Akibat terhadap status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak

Namun, adakalanya  perceraian dari perkawinan campuran tidak menimbulkan masalah pada akibat hukum yang ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan kesepakatan yang dibuat antara pihak suami dan istri mengenai harta bersama dan hak perwalian anak hingga status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak.

Tags:

Berita Terkait