'Aksi Demo Sebaiknya Jangan Coba Intervensi Perkara'
Berita

'Aksi Demo Sebaiknya Jangan Coba Intervensi Perkara'

Aksi demo yang mengerahkan massa dinilai Ketua MK akan berdampak negatif pada asumsi publik terhadap hasil putusan MK.

CRP
Bacaan 2 Menit

 

Dilematis

Sebelumnya, menanggapi maraknya aksi demo yang mendesak MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pemda, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya demo yang mencoba mengintervensi perkara tidak perlu dilakukan. Hakim itu kan harus independen dalam memutus perkara, ujarnya. Ditakutkan dengan adanya demo akan ada asumsi-asumsi negatif terhadap jalannya pemeriksaan perkara.

 

Jimly mengkhawatirkan, jika aksi demo dilakukan terhadap perkara yang sedang berjalan, nanti akan menimbulkan persepsi negatif bahwa MK memutuskan perkara berdasar desakan warga. Kalau nanti putusannya mengabulkan, kata Jimly, Akan dikira MK memutus perkara berdasarkan desakan warga. Sebaliknya bila MK menolak, lanjut Jimly, Akan dikira putusan MK itu disetir kekuatan politik tertentu. Ini kan dilematis.

 

Menurut Jimly, masyarakat harus menyadari bahwa MK adalah lembaga yang masuk dalam kekuasaan kehakiman. Keputusan hakim MK tidak didasarkan kemauan warga, sebab MK hanya memeriksa apa yang disodorkan pemohon, keterangan para ahli, dan juga keterangan dari pemerintah dan DPR. Hasil putusan MK, lanjut Jimly, tidak berdampak parsial pada warga DKI Jakarta saja, tapi juga ke seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Aksi Demo yang digelar massa mengatasnamakan warga Jakarta ini bukan kali pertama digelar. Sebelumnya massa juga  berunjuk rasa ketika  sedang berlangsung sidang pengujian UU Pemda pada (7/6) silam. Sebaiknya aksi demo jangan untuk mengintervensi perkara lah, pinta Jimly.
Tags: