Direktur Eksekutif Lokataru ini mengusulkan agar pemerintah Indonesia memegang teguh dua pijakan utama dalam bersikap terhadap konflik Gaza. Pertama, berpegang pada komitmen konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyerukan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
“Hal ini harus dilakukan secara aktif dan taktis, bukan sekadar membuat pernyataan. Kalau pernyataan semata, biar kami saja warga yang lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki hak bersuara dan bertindak di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta memiliki komitmen dagang dengan Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Utara. Seharusnya, dua hal ini menjadi senjata Indonesia menghentikan genosida. Bahkan, Indonesia seharusnya malu jika tidak memiliki terobosan nyata.
“Indonesia adalah negara muslim demokratis terbesar di dunia. Tapi sampai sekarang belum ada langkah strategis untuk menghentikan genosida di Gaza,” imbuhnya.
Kedua, solidaritas kemanusiaan yang melampaui batas teritorial politik. Baginya, pelanggaran HAM di Palestina telah berlangsung secara terbuka dan terus-menerus hampir dua tahun terakhir, menyebabkan ratusan ribu korban jiwa, luka berat, serta kehancuran harta benda, pendidikan, dan lapangan kerja.
Untuk itu, momentum ini perlu dimanfaatkan Indonesia guna menunjukkan keberpihakan yang jelas. Misalnya dengan mendorong mobilisasi bantuan medis, pangan, tenaga, serta mendesak negara-negara tetangga Palestina untuk memfasilitasi bantuan dari tanah air.
“Mesir mengecewakan, Yordania juga. Ini adalah dua target pemerintah Indonesia untuk mendesak mereka membuka jalan yang berani untuk kita membantu Palestina. Bukan Pulau Galang,” tegasnya.
















