Aktivis HAM Sebut Rencana Prabowo Tampung Warga Gaza di Pulau Galang Justru Untungkan Israel
Terbaru

Aktivis HAM Sebut Rencana Prabowo Tampung Warga Gaza di Pulau Galang Justru Untungkan Israel

Kebijakan tersebut secara substansi berpotensi menjauhkan warga Palestina dari tanah kelahirannya.

CR 34
Bacaan 4 Menit

Definisi pengungsi dari luar negeri sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ancaman terhadap keselamatan dirinya di negara asalnya akibat konflik, perang, atau pelanggaran HAM berat.

Prosedur penanganan, penempatan sementara, dan perlindungan dasar bagi pengungsi, termasuk koordinasi dengan UNHCR dan organisasi internasional terkait.

Indonesia bukan negara pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Protokol 1967, sehingga perlindungan hukum bagi pengungsi di Indonesia bersifat administratif dan kemanusiaan, bukan status hukum tetap sebagai pengungsi.

Dalam praktiknya, pengungsi korban perang yang masuk ke Indonesia akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara, mendapatkan perlindungan dasar, dan proses selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR untuk penentuan status pengungsi dan kemungkinan penempatan di negara ketiga.

Dengan demikian, aturan terkait pengungsi korban perang dari luar negeri ke Indonesia diatur melalui mekanisme keimigrasian dan peraturan presiden, dengan perlindungan bersifat sementara dan administratif, serta belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang khusus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info