Aktor Era 80-an Didakwa Korupsi
Berita

Aktor Era 80-an Didakwa Korupsi

Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,7 miliar dan merugikan uang negara mencapai Rp6,2 miliar.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Akhirnya perusahaan terdakwa, PT Global dimenangkan oleh panitia atas perintah Budirama. Nilai kontrak pengadaan ini Rp2,9 miliar. Namun, biaya pekerjaan yang dikeluarkan oleh terdakwa hanya sebesar Rp596 juta. Sehingga terjadi kerugian negara Rp1,9 miliar. Budirama dan Hotman masing-masing memperoleh uang dari terdakwa sebesar Rp137,5 juta.

 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama Budirama Natakusumah yang secara diskriminatif telah mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan perusahaan terdakwa PT Global Vision Universal dan memberikan imbalan berupa uang bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa," tutur Irene.

 

Pengadaan keempat terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yan bersumber dari APBD 2007. Dalam proyek ini terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Global Vision Universal dimenangkan.

 

Terdakwa bersama Triyitno Unarto dan Suwandono datang menemui Harry Susanto (Kabag Tata Usaha Kantor Dukcapil DKI Jakarta) meminta PT Global dimenangkan. Harry kemudian memanggil Edison Sianturi kuasa pengguna anggaran Dukcapil agar dalam proyek ini berkonsultasi dengan terdakwa.

 

Akhirnya perusahaan terdakwa pun dimenangkan. Nilai kontrak setelah dipotong pajak Rp1,5 miliar. Tapi biaya proyek yang dilakukan terdkwa hanya sebesar Rp413 juta. Sehingga terjadi kerugian negara dalam pengadaan ini sebesar Rp1,1 miliar.

 

Dari tiga jenis pengadaan di empat tahun anggaran ini total kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar. Terdakwa Herman sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp4,7 miliar. Atas perbuatannya, Herman dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Usai persidangan, terdakwa Herman mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, tak semua perusahaan yang disebutkan jaksa adalah miliknya. Maka itu, ia akan memasukkan sejumlah keberatannya pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

 

"Banyak perusahaan yang didakwakan bukan perusahaan saya, saya bingung. Dulu saya syuting sebagai terdakwa, sekarang beneran sebagai terdakwa, bukan syuting," ujar Herman.

Tags: