Alami Kerugian Saat Di-ghosting Pasangan? Dua Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh
Utama

Alami Kerugian Saat Di-ghosting Pasangan? Dua Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh

Perkawinan atau pernikahan biasanya menjadi tujuan akhir dari sebuah hubungan asmara antara pria dan wanita. Proses dan tata cara perkawinan ini diatur dalam UU Perkawinan, hukum adat beserta hukum agama.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bincang-Bincang Premium Stories ‘Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,; Rabu, (9/6).
Bincang-Bincang Premium Stories ‘Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,; Rabu, (9/6).

Mitra Advokat Justika Ade Novita mengatakan pada dasarnya tiap calon pengantin wajib menjalani pendidikan pra nikah. Pendidikan pra nikah bertujuan untuk memberikan dan membekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bagi pasangan calon pengantin atau remaja usia pranikah, sehingga memiliki kesiapan dan kematangan yang memadai

Namun dibalik pentingnya pendidikan pra nikah, Ade menegaskan bahwa calon pengantin harus memahami berbagai regulasi yang bersinggungan dengan perkawinan seperti UU Perkawinan, UU Kesehatan, dan lain sebagainya. Dengan pemahaman terhadap UU Perkawinan tersebut, setidaknya calon pengantin sudah mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab masing-masing pasangan pasca resmi menjadi suami istri.

“Saran saya sebaiknya calon pengantin baca UU Perkawinan supaya pengantinnya tahu ini tanggung jawab siapa, sehingga setelah siap calon pengantin tahu apa saja syarat menikah, apakah sudah bekerja, sudah punya niat, sudah punya calon, minimal tahu apa saja syarat untuk menikah,” kata Ade dalam Bincang-Bincang Premium Stories “Aspek Legal Perkawinan: Dari Ghosting dan Gagal Kawin Hingga Kawin Beda Agama,” Rabu, (9/6).

Dalam Pasal 29 UU Perkawinan disebutkan bahwa salah satu syarat perkawinan haruslah mencukupi usia 19 tahun. Tetapi perkawinan tidaklah sesederhana persyaratan usia. Perkawinan harus memperhatikan kesiapan ekonomi, dan setiap calon pengantin juga harus memahami konsekuensi ketika menyangang status sebagai suami dan istri. (Baca: Simak! Tips Mencicil Rumah Agar Terhindar dari Masalah Hukum)

Tak hanya itu, di sisi lain ada persoalan lain yang muncul sebelum perkawinan berlangsung. Seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan, banyak pasangan kekasih yang sudah berjanji dan mempersiapkan perkawinan, tiba-tiba harus berakhir di tengah jalan tanpa alasan yang jelas, bahkan salah satu pasangan menghilang dan pergi tanpa jejak. Dalam istilah milenial, peristiwa ini kerap disebut sebagai ghosting.

Ghosting biasa disebut juga dengan gantung adalah istilah untuk menggambarkan pemutusan komunikasi sepenuhnya kepada pasangan, pacar, atau teman, tanpa memberitahukan alasan di balik sikap tersebut. Sikap ini juga dapat berwujud pengabaian segala upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak yang digantung.

Apakah kasus semacam ini memiliki konsekuensi hukum baik dari sisi pidana maupun perdata? Ade mengatakan bahwa hukum melindungi sesuatu yang tertulis yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kuat untuk mengajukan tuntutan kepada pasangan yang melakukan ghosting.

Persoalannya bukti tertulis semacam ini jarang dilakukan oleh pasangan kekasih. Untuk menghindari perbuatan ingkar janji dalam rencana perkawinan, salah satu pasangan harus melakukan tindakan pencegahan, misalnya melibatkan pihak ketiga saat melakukan komunikasi terkait rencana perkawinan dan merekam pembicaraan secara digital.

Kesepakatan perkawinan yang sudah tercapai antara keluarga, termasuk menyiapkan detail-detail acara perkawinan seperti janji untuk menikah, memberi DP biaya perkawinan, sewa gedung, atau chatering, dapat menjadi bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Karena kalau ternyata tiba-tiba psangan berubah pikiran nih, karena ada yang kejadian begitu, sudah hamil janji mau dinikahi tiba-tiba ditinggal, ya kita simpan saja fakta-fakta hukum untuk ganti rugi. Semua terkait alat bukti,” jelasnya.

Lalu jalur apa yang akan ditempuh jika pasangan membatalkan perkawinan yang sudah dipersiapkan? Baik pidana maupun perdata, dua langkah hukum tersebut bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Sebagai pihak yang kerap menangani kasus-kasus semacam ini, Ade mengaku lebih memilih jalur perdata ketimbang pidana.

Dalam kasus wanita dihamili, jalur pidana bisa ditempuh dengan mengumpulkan bukti-bukti adanya unsur pidana seperti pemaksaan atau pedofil. Namun untuk beberapa kasus (selain dihamili) dimana janji menikah dilanggar sementara sudah ada kesepakatan kedua keluarga untuk melaksanakan perkawinan, maka jalur perdata bisa ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Niat menghilang juga bisa dijadikan alat bukti untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Misalnya sudah ada hal-hal yang dijanjikan dalam rapat keluarga sehingga dia (calon pengantin) tidak sendiri dijanjikan dan menikah tanggal sekian, bayar DP itu sudah jadi bukti kuat untuk melakukan ganti rugi perdata dan pidana, bisa memakai pasal pamungkas PMH. Kalau saya lebih suka perdata karena lebih berguna, dalam kasus wanita dihamili dengan gugatan perdata bisa minta biaya persalinan, tanggung jawab untuk anak, dan sebagainya,” paparnya.

Bagi pihak-pihak yang pernah mengalami kasus-kasus semacam ini, Ade mengingatkan untuk tak meluapkan kemarahan di sosial media. Karena hal tersebut akan berimbas buruk kepada diri sendiri dan bisa melanggar pasal-pasal yang mengatur sosial media. Sementara bagi pihak yang berjanji diingatkan untuk tak mengumbar janji jika tak mampu bertanggung jawab.

“Jangan marah-marah di sosmed nanti kena pasal lain. Mending somasi secara pribadi, pakai lawyer atau kirim surat ke RT minta dipertemukan. Kalau somasi tidak ditanggapi mau tak mau ke pengadilan secara perdata. Atau bisa juga kita pakai pasal pidana dulu habis itu kita cabut agar mau menyelesaikan secara perdata, atau ancam somasi biar ketemu lalu selesaikan secara perdata,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait