Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Alami Kerugian Saat Parkir Kendaraan, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan bisa diklaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penyediaan fasilitas jasa parkir di perkantoran, pusat perbelanjaan dan pelayanan publik umum lainnya memerlukan jaminan kemanan dan kenyaman bagi konsumen pengguna jasa parkir.  Dari data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2020, pengaduan mengenai parkir memang tidak masuk nominasi 10 besar sebagai aduan terbanyak konsumen, namun yang menjadi masalahnya adalah makna dari parkir itu sendiri.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Warsito Aji, menjelaskan bahwa konsumen perlu mengetahui arti dari parkir itu sendiri. “Parkir sesungguhnya adalah menempatkan kendaraan tidak bergerak dan tidak bersifat sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya. Sementara, pada praktiknya para konsumen yang membawa kendaraan saat berbelanja ke minimarket lalu dikenakan tarif parkir, itu sesungguhnya bukan tanggungjawab konsumen bila dikenakan tarif parkir,” katanya dalam sebuah diskusi daring.

Adanya kesalahan tafsir ini sekiranya perlu diketahui oleh konsumen dan pengelola parkir. Lalu siapakah sesungguhnya orang-orang yang bertanggung jawab dikenakan tarif parkir? Seperti yang diketahui ada dua jenis bentuk parkir, yaitu parkir off street atau parkir di luar bahu jalan dan parkir on street yaitu parkir di bahu jalan. Parkir off street yaitu ketika konsumen melakukan parkir secara resmi dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan pengelola parkir.

Parkir jenis ini memungkinkan konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang tinggi. Karcis yang diberikan oleh pengelola parkir off street juga bisa menjadi bukti jika terjadi suatu kerusakan atau kehilangan barang bagi kendaraan konsumen. (Baca: Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital)

Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk parkir jenis ini dihitung per waktu selama kendaraan ditinggalkan sehingga banyak konsumen parkir yang memilih parkir di bahu jalan yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Parkir on street yang biasa ditemukan di lahan-lahan pemukiman dikelola oleh pemilik tanah atau dikelola oleh warga lokal. Meski tingkat keamanannya tidak setinggi parkir resmi, namun parkir di bahu jalan ini masih menjadi favorit konsumen lantaran harga yang lebih bersahabat.

Pemerintah daerah sesungguhnya telah mengatur tarif parkir bagi konsumen yang akan memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi. Namun, kurangnya edukasi pemerintah terhadap pengelola parkir dan konsumen sering menimbulkan permasalahan yang berdampak pada hilangnya hak-hak konsumen pengguna jasa parkir.

Kerusakan, kehilangan benda bahkan kehilangan kendaraan menurut YLKI bisa di klaim selama konsumen memenuhi persyaratan tertentu. “Ketika konsumen mengalami kerugian di tempat parkir, konsumen harus memiliki bukti telah menempatkan kendaraan, buktinya tersebut bisa berupa karcis yang diperoleh ketika akan memasuki lahan parkir,” jelas AJi.

Ia melanjutkan, meski konsumen bisa melakukan pengaduan kepada pengelola parkir terkait ketika mengalami kerugian, di karcis parkir tertera standar klausula baku pengalihan tanggungjawab yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola parkir.

“Di karcis parkir kita sering melihat catatan kecil yang berisi segala kerusakan dan kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Nah, disini pengelola parkir telah bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” kelasnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan kendaraan konsumen adalah tanggung jawab pengelola parkir, bukan dibebankan kepada konsumen. Ketika konsumen melakukan ‘titipan’ yaitu memarkirkan kendaraan, maka sejak saat itu kendaraan konsumen itu adalah tanggung jawab pengelola parkir.

Bagi konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan atau kerusakan kendaraan ditempat parkir, konsumen bisa melakukan pengaduan kepada YLKI. YLKI nantinya akan membuatkan surat pengaduan kepada pengelola parkir dan akan melakukan advokasi serta mediasi kepada pengelola parkir agar dapat dilakukan klaim ganti rugi.

Namun, YLKI menegaskan kehilangan kendaraan dan kerusakan kendaraan di tempat pengelola parkir harus memiliki bukti, berupa karcis parkir dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan.

“Kepada konsumen, mohon untuk tidak menghilangkan karcis dan tidak disarankan untuk meninggalkan karcis di dalam kendaraan. Ketika kendaraan hilang maka karcis di dalam kendaraan akan turut hilang sehingga bukti konsumen memarkirkan kendaraan bisa dianggap tidak valid,” imbaunya.

Selain konsumen yang harus hati-hati dalam memarkirkan kendaraan, YLKI juga menghimbau agar pengelola parkir tidak boleh menggunakan klausula baku pengalihan tanggungjawab. YLKI juga menyinggung harus adanya asas keseimbangan antara konsumen dan pengelola parkir.

“Ketika konsumen diberikan denda saat menghilangkan karcis parkir, maka ketika konsumen mengalami kerugian atau kehilangan, sudah seharusnya pengelola parkir sebaiknya melakukan ganti rugi. Baik konsumen dan pengelola parkir sama-sama memiliki azas kesimbangan,” katanya.

Adanya parkir secara digital yang saat ini sudah mulai diterapkan, menurut Aji, sebagai salah satu bentuk monopoli konsumen. “Saat ini di beberapa pusat perbelanjaan, pengelola parkir menerapkan parkir digital yang tidak ada pemberitahuan kepada konsumen. Konsumen biasanya mengetahui ketika akan keluar dari gedung parkir. Hal ini merupakan sebuah pemaksaan terhadap konsumen. Pengelola parkir seharusnya memberikan alternatif kepada konsumen berupa pembayaran secara tunai atau secara digital di awal saat akan memarkirkan kendaraan bukan saat konsumen akan meninggalkan parkiran,” jelasnya.

Terakhir YLKI memberikan tips kepada konsumen yang ingin melakukan klaim kendaraan yang hilang di tempat parkir. “Konsumen bisa melakukan pengklaiman kendaraan yang rusak atau hilang, namun tidak bagi barang yang hilang di dalam kendaraan. Dalam prinsip hukum perdata, ketika kita menitipkan kendaraan berarti yang bisa di klaim adalah kendaraannya, ketika helm yang ada di motor hilang maka itu tidak bisa di klaim. Untuk itu, sebaiknya menitipkan helm atau jaket di tempat penitipan yang seharusnya,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait