Alasan 75 Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK
Utama

Alasan 75 Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK

Para pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewas KPK oleh 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," kata dia pula.

Dalam kesempatan sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengharapkan Dewas KPK dapat profesional terkait laporan tersebut. "Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan para Pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewas KPK oleh 75 pegawai yang tidak lolos TWK. "Kami hormati laporan pegawai KPK kepada dewas sebagai bagian proses 'check and balancing'. Dengan sistem ini, KPK akan tegak lurus karena setiap pegawai mengawal berjalan-nya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan," kata Ghufron.

Ia menyatakan para Pimpinan KPK berjanji akan menaati semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas. "Selanjutnya, kami akan menjalani proses tersebut di dewas dan kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas dimaksud," ucap Ghufron.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK itu melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. "Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai saat jumpa pers, Senin (17/5).

Indriyanto yang juga Anggota Dewas KPK itu turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil TWK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa. "Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah," ujar Novel.

Selain itu, ia mengatakan permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK yang dikeluarkan Ketua KPK tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info