Alasan 75 Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK
Utama

Alasan 75 Pegawai Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK

Para pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewas KPK oleh 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Dalam SK tersebut, salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Kita tahu Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data-data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya dengan sepihak," kata Novel.

Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. "Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami," ujar Novel.

Menanggapi hal itu, Indriyanto Seno Adji memaklumi laporan atas dirinya ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. "Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto.

Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi dari laporan tersebut. Ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan pro kontra soal legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK.

"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," ucap Indriyanto.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info