Tanggapan Anggota DPR Atas Pernyataan Presiden Soal Hasil TWK
Terbaru

Tanggapan Anggota DPR Atas Pernyataan Presiden Soal Hasil TWK

Sejumlah anggota DPR mendukung dan sikap Presiden Jokowi terkait hasil TWK terutama bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (7/5/2021) lalu.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat (7/5/2021) lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam menindaklanjuti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendukung pernyataan Presiden, dalam menindaklanjuti hasil TWK, maka BKN beserta Kemepan RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari, di Jakarta, Selasa (18/5/2021) seperti dikutip Antara.  

Hal ini terkait pernyataan Presiden Jokowi yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Taufik menjelaskan KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman pada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," ujar dia.

Namun hal tersebut, menurut dia, harus diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan. Langkah lain, menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian. Kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan.

"Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," kata dia. (Baca Juga: Lima Cacat Hukum TWK Sebagai Dasar Penonaktifan 75 Pegawai KPK)

Politisi Partai NasDem itu menilai, saat ini 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat belum pernah dilakukan pemecatan, karena SK Pimpinan KPK No 652 Tahun 2021 bukan SK pemecatan, tapi SK hasil Asesment Tes Wawasan Kebangsaan. Dia menjelaskan, poin 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Tags:

Berita Terkait