Tentu saja advokat tidak mengalami pembatasan wilayah geografis seperti itu. Advokat juga tidak perlu mendapat izin praktik berkaitan dengan wilayah pengadilan. UU Advokat hanya menyebut soal kemungkinan pengaturan spesialisasi bidang praktik yang teknisnya ditentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Advokat, “Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”
Sebagai contoh, ada ketentuan lebih lanjut untuk praktik advokat sebagai kuasa hukum di pengadilan pajak, konsultan hukum di pasar modal, atau kurator dalam perkara kepailitan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.66/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal mengatur izin praktik advokat sebagai konsultan hukum pasar modal.
Advokat yang menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak harus tunduk pada izin praktik sesuai UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Lalu, advokat yang berpraktik dalam perkara kepailitan juga terikat mekanisme izin praktik dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.
Bersambung…..
















