Alasan FoINI Usulkan Lembaga Independen untuk Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Alasan FoINI Usulkan Lembaga Independen untuk Perlindungan Data Pribadi

Mulai pengaturan soal otoritas kelembagaan PDP yang independen, proaktif kolaboratif, fungsi regulasi dan supervisi, penegakan tindakan korektif, dan dukungan pendanaan independen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Keberadaan lembaga independen lebih memberikan ruang untuk upaya hukum lanjutan seperti kepolisian, kejaksaan, dan mekanisme banding,” kata dia.

Baginya sifat independen diperlukan lantaran nantinya bakal mengatur dan mensupervisi, dan mengawasi pengendali/prosesor data pribadi. Tentu saja mencakup badan publik atau penyelenggara negara, swasta, maupun individu. Karena itu, diharapkan kelembagaan PDP yang independen dapat terbebas dari berbagai konflik kepentingan. “Kecuali kepentingan terhadap tegaknya pelindungan data pribadi tersebut,” katanya.

Kedua, proaktif. Menurutnya, lembaga independen tersebut diharapkan dapat berperan secara proaktif melalui regulasi, supervisi, kerja sama, dan menjalankan fungsi penyadaran publik. Melalui pilihan stelsel aktif dalam pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan, lembaga tersebut diharapkan dapat bertindak tanpa harus menunggu sengketa/pelaporan/pengaduan masyarakat.

Dia menilai pemeriksaan dan penilaian dapat dilakukan dengan tata cara yang cepat untuk menjatuhkan rekomendasi perbaikan maupun penjatuhan sanksi tanpa harus menggunakan model atau tata cara seperti persidangan. Sebab, tata cara persidangan yang umumnya membutuhkan waktu panjang dan biaya tinggi bagi para pihak. Terlebih lagi, posisi pemilik data pribadi sangat berbeda dengan pengendali/prosesor yang umumnya adalah lembaga/organisasi/ korporasi.

Ketiga, kolaboratif. Lembaga independen harus didesain untuk bekerja dengan cara mengoperasionalkan/memperkuat/mendayagunakan ekosistem kelembagaan lain yang sudah ada, untuk memperkuat jaminan pelindungan data pribadi. Misalnya lembaga sertifikasi dan akreditasi, kejaksaan, kepolisian, serta lainnya

Keempat, fungsi regulasi dan supervisi. Menurutnya, besarnya tantangan ke depan, perlu dipersiapkan pengendali/proseseor yang mumpuni dalam RUU PDP. Nah Fungsi regulasi meliputi pengaturan standar pelaksanaan sebagai acuan pengendali/prosesor sekaligus untuk mengharmonisasikan pengaturan PDP yang saat ini masih sektoral. Termasuk mengeluarkan berbagai pedoman atau standar lainnya yang diperlukan. Fungsi supervisi meliputi pengawasan yang bertujuan memperkuat sistem dan deteksi dini atau pencegahan atas potensi pelanggaran yang terjadi

Kelima, penegakan tindakan korektif.Menurutnya dalam tata hubungan kelembagaan negara modern tak memungkinkan adanya lembaga superior. Karenanya perlunya perintah tindakan korektif sebagai hasil pemeriksaan dengan berbagai sistem hukum lainnya jika tidak dipatuhi. Seperti konsekuensi publikasi, penghentian layanan administratif, dan penundaan izin untuk korporasi. Kemudian penghentian hak-hak administratif kepegawaian untuk pimpinan badan publik, gugatan keperdataan di pengadilan hingga ancaman sanksi pidana bagi pengabaian keputusan otoritas PDP.

Tags:

Berita Terkait