Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Laskar FPI
Terbaru

Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Ada tiga alasan. Seperti terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan majelis hakim, hingga dalam membuat pertimbangan putusan hanya didasarkan pada rangkaian cerita karangan kedua terdakwa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella didampingi Tim Penasihat Hukumnya usai menjalani sidang putusan, Jum'at (18/3/2022) lalu. Foto: RES
Terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella didampingi Tim Penasihat Hukumnya usai menjalani sidang putusan, Jum'at (18/3/2022) lalu. Foto: RES

Dua orang terdawa polisi dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum. Meski di pengadilan tingkat pertama divonis lepas dari segala tuntutan hukum, ternyata jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum kasasi dengan sejumlah alasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mangatakan jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022) kemarin. Upaya hukum tersebut sebagai bagian untuk mencari kebenaran materil.

“Dalam rangka mencari kebenaran materiil di Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca:

Ada beberapa alasan yang menjadi dalil mengajukan upaya kasasi kasus ini. Pertama, jaksa berpandangan terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang dibacakan pada Jum’at (18/3/2022) pekan lalu. Yakni kesalahan dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, jaksa berpandangan majelis hakim tidak cermat menerapkan hukum pembuktian. Jaksa menilai terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi, ahli, dan surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di muka persidangan. Alhasil, majelis hakim menyimpulkan tentang perbuatan kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella sebagaimana diurai dalam dakwaan primer karena melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Ketiga, jaksa berpandangan majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada rangkaian cerita karangan kedua terdakwa, tidak didasarkan atas keyakinan hakim dan 2 alat bukti. Berdasarkan tiga alasan itulah jaksa dengan tegas mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepas kedua terdakwa dari jerat hukum.

Tags:

Berita Terkait