Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis
Utama

Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

MK tidak memiliki pilihan selain mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah tentang kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Narkotika, Rabu (20/7/2022). Foto: RES
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian UU Narkotika, Rabu (20/7/2022). Foto: RES

Upaya sejumlah warga negara dan lembaga untuk melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis akhirnya kandas di tangan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, secara bulat MK menolak pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja termasuk dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dapat terkena sanksi pidana.

“Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 106/PUU-XVIII/2020, Rabu (20/7/2022).

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, ‘dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan’. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menegaskan, ‘Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan’.

Baca Juga:

Permohonan ini diajukan tiga orang pemohon perseorangan yang merupakan para ibu dari anak penderita celebral palsy yaitu Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); dan Nafiah Murhayanti (Pemohon III). Serta organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan agar masyarakat dapat terpenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan yakni Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Dwi Pertiwi, salah seorang ibu yang menjadi pemohon, terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam. Tetapi, sekembalinya ke Indonesia, Pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Begitupula dengan dua orang ibu lainnya yang menjadi pemohon perkara ini.

“Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi Pemohon I untuk mendapat pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon,” ujar Erasmus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (16/12/2020) lalu.

Tags:

Berita Terkait