Alasan MK Tolak Uji Aturan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi
Berita

Alasan MK Tolak Uji Aturan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi

Karena dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dalil para pemohon mengenai kata “dapat” dalam Pasal 77 UU UU Jasa Konstruksi, Mahkamah berpendapat dirumuskannya kata “dapat” dalam aturan ini tidak menyebabkan adanya ketidakpastian bagi masyarakat jasa konstruksi dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi.

 

Menurut Mahkamah, kata “dapat” dalam norma Pasal 77 UU Jasa Konstruksi tidaklah mengandung ketidakpastian hukum karena hakikat norma dapat memuat perintah, larangan, dan kebolehan. Dalam aturan ini hakikat yang terkandung di dalamnya adalah norma yang mengandung kebolehan. Sebab, tidak lain karena pembinaan merupakan ranah kewenangan pemerintah yang apabila dalam hal-hal tertentu pemerintah memandang perlu adanya keterlibatan masyarakat yang diatur dalam Pasal 77 UU Jasa Konstruksi.

 

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi yang menurut para Pemohon bersifat birokratis dan resentralistik dalam pembentukan lembaga, sehingga LPJK dianggap bertentangan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.

 

Dalam pertimbangan Mahkamah, norma Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi mengatur tata cara pembentukan pengurus tingkat pusat pada lembaga jasa konstruksi yang penekanannya pada partisipasi masyarakat, bukan pada tatacara pembentukan lembaganya.

 

Hal tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi yang menyatakan, "Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri.” (Baca Juga: Ahli Kritik Peran Sentral Pemerintah dalam Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi)

 

Menurut Mahkamah, penjelasan tersebut lebih menekankan pengisian anggota pengurus tingkat pusat, bukan pada pembentukan lembaga jasa konstruksi tingkat nasional sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Apalagi para Pemohon tidak memberi alasan jelas yang jadi dasar pengujian persoalan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut. “Karena itu, dalil permohonan para pemohon dalam aturan iniadalah kabur.”

Tags:

Berita Terkait