Alasan Presiden Putuskan PPKM Level 4 Berlanjut Hingga 9 Agustus
Utama

Alasan Presiden Putuskan PPKM Level 4 Berlanjut Hingga 9 Agustus

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan “gas dan rem” harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir. Meskipun PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dia meyakinkan bahwa Covid-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama. "Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini, Insya Allah kita segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," katanya.

Berdasarkan Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 25 Juli 2021 diatur kelompok daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang berjumlah sekitar 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara. Selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan. Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, Pasuruan. Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lain sebagai upaya untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. Lalu, pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM Level 4 dan 3 pada 21 Juli-2 Agustus untuk lebih meminimalkan laju penularan Covid-19.

Data per 2 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 22.404 kasus dan 32.807 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dengan begitu, total jumlah pasien sembuh saat ini 2.842.345. Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 97.291 orang. Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. (ANT)

Tags:

Berita Terkait